Sidang Vonis Habib Rizieq, Polisi: Pengalihan Lalu Lintas Situasional

Habib Rizieq bacakan duplik di PN Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni 2021.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan rencana pengalihan arus lalu lintas di kawasan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), saat sidang putusan atau vonis Habib Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa kasus tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor digelar Kamis, 24 Juni 2021. Namun, pengalihan arus itu bersifat situasional. 

Sidang Agus Disabilitas Sempat Diskors, Korbannya Menangis

Hal tersebut dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. Kata Sambodo, penutupan jalan mengikuti situasi dan kondisi di lapangan. Hal itu dilakukan bila keadaan memaksa. "Situasional, penutupan arus lalu lintas di depan PN," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis, 24 Juni 2021.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ribuan personel telah disiagakan untuk mengawal sidang putusan atau vonis Habib Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa kasus tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021. “Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNI-Polri,” kata Yusri saat dihubungi wartawan.

Bantah Tuduhan Jaksa, Terdakwa di PN Tangerang Mengaku Diintimidasi Polisi 

Habib Rizieq dituntut enam tahun penjara dalam perkara tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq enam tahun penjara mengacu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Beleid itu mengatur tentang pemberitahuan bohong, hukuman maksimalnya mencapai 10 tahun.

Habib Rizieq dinilai melakukan pemberitahuan bohong usai menyatakan kondisinya sehat, padahal terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Gugat Dugaan 1 Juta Tanda Tangan Palsu saat Pilgub, Kubu Danny Pomanto Optimis Menang di MK

Tak hanya Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946, Rizieq juga dituntut dakwaan lain. Di antaranya Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menerbitkan keonaran, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir Pasal 216 Ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Agus Buntung Pelaku Pelecehan Seksual Divonis 12 Tahun Penjara

Agus Buntung Pelaku Pelecehan Seksual Divonis 12 Tahun Penjara, Warganet Salfok Cara Lap Keringat

I Wayan Agus Suartama atau kerap disebut Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual dengan belasan korban diketahui divonis 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025