Zona Merah, 23 Kelurahan di Kota Tangerang Terapkan Mikro Lockdown
- VIVA.co.id/Sherly
VIVA – Pemerintah Kota Tangerang bersama TNI-Polri memberlakukan kebijakan mikro lockdown terhadap sejumlah wilayah. Sebanyak 23 kelurahan yang tercatat masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19.
"Kita lakukan mikro lockdown di wilayah itu, karena kasusnya cukup tinggi hingga masuk ke zona merah," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Rabu, 23 Juni 2021.
Dia menjelaskan pemberlakuan mikro lockdown sebagai upaya pembatasan kegiatan masyarakat lebih ketat. Dengan demikian, diharapkan warga di sejumlah wilayah itu aman dan kasus COVID-19 dapat dikendalikan
"Hal ini upaya kita untuk menekan angka kasus dan bagi wilayah yang tidak menerapkan lockdown atau bagi masyarakat yang tidak terpapar, kami sangat imbau agar menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara disiplin," jelasnya.
Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota pun sudah mendirikan dapur umum di beberapa lokasi yang diterapkan mikro lockdown. Hal ini untuk membantu warga dalam mensuplai logistik bagi masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri.
"Kami sudah mendirikan dapur umum bersama TNI dan Pemerintah Kota Tangerang. Di mana tempat ini untuk menyuplai dukungan logistik bagi masyarakat yang sedan isolasi mandiri," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima.
Sebelumnya, 23 kelurahan di Kota Tangerang dinyatakan masuk zona merah penyebaran COVID-19. 23 kelurahan itu tersebar di 10 kecamatan.
Kemudian, untuk Kecamatan yang memiliki kasus tertinggi COVID-19, yakni Kecamatan Karawaci dengan jumlah kasus sebanyak 94 orang. Pun, untuk kasus terendah yakni Kecamatan Benda dengan 14 kasus aktif COVID-19.