COVID-19 Menggila, Pembatasan Mobilitas Warga Jakarta Mau Dipercepat?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sumber :

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemungkinan akan mempercepat pembatasan mobilitas warga di sepuluh ruas jalan yang sering terjadi kerumunan di wilayah DKI Jakarta. Awalnya, pembatasan mobilitas warga ditutup mulai jam 21.00 WIB dan akan dipercepat pada jam 20.00 WIB.

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

“Iya nanti kita kaji, ada kemungkinan. Nanti kita lihat perkembangannya,” kata Sambodo saat dihubungi wartawan pada Selasa, 22 Juni 2021.

Menurut dia, wacana pembatasan mobilitas warga di sepuluh ruas jalan mulai jam 20.00 WIB itu muncul saat rapat kabinet dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk itu, polisi akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait rencana tersebut.

Budi Arie Diperiksa Polisi Hari Ini, Terkait Kasus Apa?

“Nanti koordinasi dulu sama stakeholder terkait. Sementara hasilnya bagaimana, nanti kita sampaikan. Sementara tetep dulu (pukul 21.00), belum ada keputusan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas warga di sepuluh ruas jalan Ibu Kota Jakarta selama masa pandemi COVID-19. Rencananya, pembatasan mobilitas warga ini dimulai dari jam 21.00WIB sampai pukul 04.00 WIB.

Truk Sumbu 3 ke Atas Dilarang Melintasi Jawa Tengah saat Libur Nataru

Adapun sepupuh ruas jalan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas antara lain kawasan Bulungan Jakarta Selatan, Kemang Jakarta Selatan, Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan, Sabang Jakarta Pusat, Cikini Raya Jakarta Pusat, Asia-Afrika Jakarta Pusat, BKT Jakarta Timur, kawasan Kota Tua Jakarta Barat, Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara dan kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK).

“Pembatasan ini dilakukan mulai dari 21.00 sampai pukul 04.00 WIB,” kata Sambodo.

Namun demikian, Sambodo mengatakan ada beberapa pengecualian yang boleh melintas di sepuluh ruas jalan yang ditutup dalam rangka pembatasan mobilitas saat pandemi COVID-19, yakni penghuni, ambulance atau ke rumah sakit, tamu hotel.

“Ada petugas pemadam kebakaran, kepolisian, ambulance, TNI-Polri yang berpatroli menegakkan disiplin prokes,” jelas dia.

Ilustrasi mobil polisi.

Klaim Bakal Usut Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Propam Polda Metro Diturunkan

Polda Metro Jaya berjanji akan profesional terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024