Polda Metro Jaya Segera Mediasi Roy Suryo dan Lucky Alamsyah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus (kanan)
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, akan menjalankan Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus pelaporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo kepada artis senior Lucky Alamsyah.

Kombes Latif: Masyarakat Bekasi Silakan Rayakan Malam Tahun Baru di Bekasi, Tidak Usah ke Jakarta

Seperti diketahui, persoalan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik antara Roy dan Lucky, berproses di Polda Metro.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan tim penyelidik sudah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut, termasuk pelapor yakni Roy Suryo.

Polisi Bakal Lakukan Penyekatan untuk Antisipasi Konvoi Malam Tahun Baru

Baca juga: Pantun Kece Sandiaga Uno di HUT Jakarta ke-494

“Pelapor Roy Suryo sudah, saksi-saksi yang lain sudah,” kata Yusri kepada wartawan pada Selasa, 22 Juni 2021.

Respons Kompolnas Usai 34 Polisi Dimutasi Buntut Dugaan Pemerasan WN Malaysia di DWP

Dia menjelaskan, kepolisian akan melakukan upaya mediasi kasus antara pelapor dalam hal ini Roy Suryo dengan terlapornya Lucky Alamsyah. Tentu, langkah ini sebagai bentuk implementasi instruksi Kapolri.

“Ke depan kita akan melakukan untuk memediasi mereka, kaitkan dengan instruksi Kapolri itu loh. Nanti kita mediasi antara terlapor dan pelapor,” ujarnya.

Sementara, Yusri mengatakan pelaporan kasus kedua Roy Suryo kepada Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray belum ada upaya mediasi antara pelapor dengan terlapor. Dijelaskannya, mediasi baru dilakukan untuk kasus pertama yang dilaporkan Roy Suryo.

“Belum (kasus kedua Roy Suryo melaporkan Eko Kunthadi dan Mazdjo). Pertama dulu ya, pelan-pelan dulu,” jelas dia.

Diketahui, Roy Suryo menuding Lucky Alamsyah mengarang cerita di akun pribadinya. Makanya, Roy melaporkan Lucky Alamsyah dengan melampirkan unggahan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan Roy Suryo terdaftar Nomor: LP/27669/V/YAN.2.5/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021. Namun, dalam laporannya terlapor masih dalam penyelidikan meskipun Roy Suryo jelas melaporkan Lucky Alamsyah.

Roy menduga pemilik akun Lucky Alamsyah telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 331 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya