Alasan 10 Jalan di DKI Jakarta Dilakukan Pembatasan Mobilitas

Pembatasan mobilitas di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya malam ini serentak mulai melakukan pembatasan mobilitas warga di 10 ruas jalan Ibu Kota Jakarta selama pandemi COVID-19. Salah satunya di Jalan Kemang Raya tepatnya di perempatan McDonald’s Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan Senin malam, 21 Juni 2021.

Pantauan VIVA di lokasi Kemang pukul 21.00 WIB, terlihat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo didampingi Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Sri Widodo serta petugas kepolisian mulai memasang pembatas jalan atau barier oranye dan sebuah plang biru bertuliskan “Pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM di ruas/ Jalan Kemang” yang diletakkan di perempatan McDonald’s Kemang Raya.

“Malam ini kita mulai 21.00 wib pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 kawasan di jakarta mulai dari kawasan saat ini kita berada yaitu di kawasan kemang,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di lokasi, Senin malam, 21 Juni 2021.

Dikatakan Sambodo, untuk 10 lokasi yang dilakukan pembatasan mobilitas pada malam ini adalah 10 kawasan yang selama ini sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

“10 lokasi yang kita laksanakan pembatasan mobilitas pada malam ini adalah 10 kawasan yang selama ini ditengarai sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan contoh kawasan Kemang ini, kawasan Bulungan, kawasan Asia Afrika, jalan Sabang dan sebagainya,” kata Sambodo.

“Mudah-mudahan dengan pembatasan mobilitas yang kita lakukan maka kawasan-kawasan tersebut bisa lebih tertib dan bisa lebih patuh pada protokol kesehatan,” katanya.

Sementara itu, sejumlah ruas jalan di Jakarta Pusat juga mulai ditutup oleh Satuan Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut dari Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan pada masa PPKM skala mikro di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Seksi Pelanggaran Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto mengatakan, penutupan jalan dan pengalihan di Jakarta Pusat dimulai dari Jalan Sabang, yang dimulai dari Simpang Sarinah. Kemudian, ada juga penutupan di Jalan Cikini dan juga di Jalan Asia Afrika.

INFOGRAFIK: PBB Puji Keberhasilan Indonesia Atasi Covid-19

"Kita tutup dari awal pintu Jalan Sabang termasuk dari simpang Sarinah, karena di sini satu arah biar memudahkan masyarakat untuk kita alihkan dari depan Sarinah. Tujuannya kita pengalihan di Jalan Sabang untuk pencegahan COVID-19," kata Sriyanto, di Jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 21 Juni 2021.

Sriyanto menambahkan, mekanismenya adalah pengalihan arus. Khusus untuk Jalan Sabang, pihaknya akan mengalihkan warga penggunan jalan ke jalan lain.

'Mainan' di Rutan KPK, Cabup Pekalongan Dilempar Tongkat dan Asal-usul COVID-19

"Operasi ini mulai berlangsung pada pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB, dini hari nanti. Untuk petugas ada 50 personil yaitu dari TNI, Satpol PP, Dishub, dan yang pasti dari Polri," tambah dia.

Selain ketiga titik tersebut di Jakarta Pusat, ada pula tujuh titik lainnya di wilayah Jakarta yang dilakukan penutupan. Titik-titik tersebut ditutup karena dianggap paling sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Misteri Asal-usul COVID-19 Mulai Terkuak, Ini Temuan Para Ilmuwan

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan pembatasan mobilitas warga di 10 ruas jalan Ibu Kota Jakarta selama pandemi COVID-19. Rencana pembatasan mobilitas warga ini dimulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.

“Kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran prokes dan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro pada Senin, 21 Juni 2021.

Adapun 10 ruas jalan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas antara lain kawasan Bulungan Jakarta Selatan, Kemang Jakarta Selatan, Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan, Sabang Jakarta Pusat, Cikini Raya Jakarta Pusat, Asia-Afrika Jakarta Pusat, BKT Jakarta Timur, kawasan Kota Tua Jakarta Barat, Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara dan kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK).

“Pembatasan ini dilakukan mulai dari 21.00 sampai pukul 04.00 WIB dan mulai berlaku malam ini,” ujarnya.

Namun demikian, Sambodo mengatakan ada beberapa pengecualian yang boleh melintas di 10 ruas jalan yang ditutup dalam rangka pembatasan mobilitas saat pandemi COVID-19, yakni penghuni, ambulance atau ke rumah sakit, tamu hotel.

“Ada petugas pemadam kebakaran, kepolisian, ambulans, TNI-Polri yang berpatroli menegakkan disiplin prokes,” jelas dia.

Sementara, Sambodo mengatakan penutupan teknisnya ada spanduk atau pelang bahwa kawasan ini ditutup atau dibatasi dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro untuk menekan laju penularan virus corona di Jakarta.

“Kita akan pasang water barrier dan tempatkan anggota. Kemudian, kita tempatkan titiknya itu yang bisa dilakukan pengalihan arus lalu lintas,” tandasnya.

Baca juga: Catat, Mulai Senin Pukul 21.00-04.00 WIB 10 Jalan di DKI Ditutup

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya