Fasilitas Isolasi Mandiri Rusun Nagrak Cilincing Akan Dibuka Hari Ini

Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.

VIVA – Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengoperasikan fasilitas isolasi mandiri di Rumah Susun (Rusun) Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara mulai Senin, 21 Juni 2021.

Muncul Grup WA 'Orang-orang Senang' di Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung Buka Suara

"Paling lambat sore nanti sudah kami buka (fasilitas isolasi mandiri) di sini," kata Komandan Lapangan Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Letkol Laut drg M Arifin.

Arifin mengaku diperintahkan langsung oleh Kepala Satgas COVID-19, untuk membantu pembukaan tempat isolasi mandiri bagi penderita COVID-19 tanpa gejala di Jakarta itu.

Kasat Narkoba Polres Bone Minta Uang Damai Rp 80 Juta, Kini Dicopot dan Diperiksa Propam

"Atas saran Kepala Satgas BNPB, saya diperintahkan langsung ke sini untuk mengoordinir, membantu," kata Arifin.

Ia memastikan, sejumlah papan bertuliskan kawasan zona merah telah terpasang sebagai penanda agar tidak ada yang mendekat ke lokasi isolasi mandiri.

9 Polisi di Kepri Peras Pengguna Narkoba Rp 20 Juta, Korban Tak Ada Uang Disuruh Daftar Pinjol

Arifin menjelaskan penanda itu untuk meminimalkan potensi kontak antara pasien di lokasi isolasi mandiri (Tower 1-5 Rusun Nagrak) dengan penghuni non-isolasi mandiri (Tower 11-14 Rusun Nagrak) agar terhindar dari potensi penularan COVID-19.

Ia menambahkan lokasi Tower 1-5 juga jauh dari Tower 11-14. Untuk memastikan keamanan, sejumlah petugas gabungan juga dikerahkan untuk mengawasi pasien isolasi mandiri agar tidak melintas ke kawasan berpenghuni. “Jadi pasien dilarang melintas ke kawasan penghuni," kata Arifin.

"Kita sama-sama bekerja, semua sekarang ini bekerja sama lah. Enggak usah melihat dari mana, dari mana, dari mana ya, yang penting kita bekerja sama, sama-sama bekerja mengatasi ini. Gotong royong lah," kata Arifin. (Antara)
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Tom Lembong mengatakan masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015–2023, sedangkan ia hanya menjabat Mendag pada periode 2015–2016.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025