Ingat, Sabtu Ini Ganjil-Genap Masuk Kota Bogor Berlaku

Wali Kota Bogor Bima Arya saat menginspeksi penerapan kebijakan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di exit tol Baranangsiang pada Minggu, 14 Februari 2021.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Kebijakan pemberlakuan sistem ganjil-genap yang masuk dan melintasi Kota Bogor, kini mulai diberlakukan kembali. Setelah angka kasus COVID-19 dalam beberapa hari ini, melonjak.

Ganjil Genap di Jakarta pada Pilkada 27 November 2024 Ditiadakan

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Jawa Barat melalui Polresta Bogor Kota menyiapkan lima lokasi "check point" pada kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor pada akhir pekan, mulai Sabtu ini pada pukul 10.00 WIB - 16.00 WIB.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Kota Bogor, Sabtu, mengatakan, kelima lokasi "chek point" itu adalah, di pertigaan depan terminal Baranangsiang, di Jalan Raya Pajajaran depan Restoran Bumi Aki, di Bunderan Air Mancur, di dekat Jembatan Merah, serta di Jalan Empang yakni rekayasa arus lalu lintas dari Jalan Raya Otista menuju ke Empang satu arah.

Cara Atur Google Maps Agar Bebas Tilang Ganjil Genap

Baca juga: Wagub Jawa Barat: Jumlah Bed yang Disiapkan Sedikit

"Pada penerapan ganji-genap bagi kendaraan bermotor, kendaraan yang diizinkan melintas adalah kendaraan dengan plat nomor ganjil atau genap sesuai dengan tanggal pada kalender. Misal Sabtu, tanggal 19 Juni, artinya kendaraan dengan plat nomor ganjil yang diizinkan," katanya dikutip dari ANTARA, Sabtu 19 Juni 2021.

Libur Maulid Nabi, Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap pada 16 September

Sedangkan, kendaraan dengan plat nomor yang tidak sesuai tanggal di kalender akan diputarbalik arah, kecuali kendaraan dalam kondisi darurat seperti, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta angkutan daring, dan kendaraan dinas.

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor juga menutup pedestrian pada sistem satu arah (SSA) yakni di jalan lingkar Kebun Raya Bogor, meliputi Jalan H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Raya Pajajaran, dan Jalan Otista Raya, pada akhir pekan, mulai Sabtu (19/6) pukul 10.00-16.00 WIB.

Menurut Susatyo, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor pada akhir pekan, untuk membatasi mobilitas warga, guna mencegah melonjaknya kasus COVID-19.

Polresta Bogor Kota sebagai bagian dari Satgas Penanganan COVID-19, kata dia, siap melakukan langkah-langkah antisipasi, baik dalam skala makro maupun mikro, untuk mencegah melonjaknya kasus COVID-19 di Kota Bogor.

Untuk skala makro, Polresta Bogor Kota siap memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor pada akhir pekan, pada pukul 10.00 -16.00 WIB.

Sedangkan, pada skala mikro, Polresta Bogor Kota siap memperkuat pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) tingkat RT dan RW.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya