Ini Aturan Gubernur Anies Yang Haruskan Kantor WFH 75 Persen

Anies Baswedan menggelar kegiatan apel patroli skala besar gabungan yang diikuti jajaran Polisi Satuan Pamong Praja DKI Jakarta, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang pembatasan perkantoran, tempat kerja milik swasta dan pemerintah. 

PKS Ucapkan Selamat ke Anies, Pramono-Rano Berhasil Unggul di Pilkada Jakarta

Maka dengan keluarnya peraturan tersebut, perkantoran yang berada di DKI apakah itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan milik swasta, sudah harus menerapkan sesuai dengan yang ada dalam pergub tersebut.

DImana yang berada di zona kuning dan orange harus menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, dan Work From Offce (WFO) sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Anies Sebut Situasi Pilkada 2024 Tenang: yang Rame Itu Sosmed

Baca juga: 46 Orang Positif COVID-19, DPR Berlakukan WFH 75 Persen

"Zona merah Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgub tersebut. 

Anies Telepon Pramono usai Pantau Quick Count, Langsung Ucapkan Selamat?

Sedangkan, perkantoran yang berada di zona kuning dan zona oranye, jika itu kantor pemerintah maka WFH harus 50 persen dan WFO 50 persen. Dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan dengan lebih ketat. 

"Zona Merah Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarnya.

Pergub itu juga mengatur pembatasan warung makan, rumah makan, kafe, restoran. Dimana jika untuk makan atau minum di tempat, bagi pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara, jumlah pengunjung yang diperbolehkan 50 persen dari kapasitas.

Pelayanan di tempat hanya bisa dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. Sementara untuk pemesanan makanan atau minuman untuk dibawa pulang, bisa dilakukan 24 jam atau sesuai operasional, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Untuk pusat perbelanjaan seperti mal, harus menerapkan 50 persen kapasitas. Juga tetap dalam pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan. 

Pergub tersebut juga tetap mengatur operasional tempat ibadah, yakni 50 persen. Tetap dengan protokol kesehatan, apalagi di zona merah maka protokolnya akan lebih ketat dibanding yang zona kuning atau orange.

"Untuk fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen dengan kesehatan yang lebih ketat penerapan protokol," katanya. 

Kemudian, dijelaskan Anies, untuk area publik dan tempat lainnya dapat beroperasi dengan 50 persen dari kapasitasnya. Juga tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

"Area publik dan tempat lainnya yang dapat beroperasi 25 persen (dua puluh lima menimbulkan kerumunan massa persen) penerapan protokol kesehatan," katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya