Baca Duplik, Habib Rizieq: Jaksa Bukan Musuh Kami

Habib Rizieq bacakan duplik di PN Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni 2021.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus

VIVA – Terdakwa kasus swab test di RS UMMI Bogor Habib Rizieq Shihab mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan sebagai musuhnya. Meski dalam kenyataannya, dia dan JPU bertarung di gelanggang sidang yang kerap terlibat dalam perdebatan sengit.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Habib Rizieq juga mahfum, perdebatan sengit itu tidak jarang berujung pada saling tuding, saling bentak hingga berteriak. Terlebih, perdebatan berujung hingga kata-kata kasar yang terpaksa terlontar di tengah-tengah persidangan.

"Jaksa memang lawan kami dalam perkara, tapi jaksa bukan musuh kami. Saya dan penasihat hukum dalam ruang sidang ini sering terlibat dalam perdebatan sengit dengan jaksa, bahkan tidak jarang saling tuding dan saling bentak, serta saling berteriak," katanya dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni 2021.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Habib Rizieq menambahkan, "Apalagi dalam dakwaan, eksepsi, tuntutan dan pledoi, hingga dalam replik serta duplik, kami saling serang dan saling menjatuhkan, bahkan tidak jarang kami akan saling melontarkan kata-kata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal, tidak sopan, dangkal, ngawur, jahat, zalim, dan sebagainya, terhadap pendapat lawan."

Dalam persidangan, lanjut dia, segala perdebatan adalah hal biasa. Dia meminta agar JPU tidak ambil hati apalagi dendam.

Ponpes Habib Rizieq Persilakan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Santri hingga Luka Bakar

"Itu biasa dalam persidangan, sehingga jangan diambil hati apalagi dijadikan dendam," ujarnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq dituntut oleh JPU terhadap kasus penyebaran berita bohong terkait swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, dengan pidana penjara selama enam tahun. Tuntutan tersebut kemudian ditanggapi Rizieq dalam sidang dengan agenda pledoi.

Pledoi ini kemudian ditanggapi oleh JPU dalam sidang beragenda replik yang berlangsung pada sidang sebelumnya, Senin, 14 Juni 2021. Replik tersebut pun berlanjut dengan tanggapan Habib Rizieq dalam sidang beragendakan duplik yang berlangsung di PN Jakarta Timur, hari ini.
 

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024