Pengakuan Alexway Bawa KTA Palsu saat Berkendara Pakai Pelat Bodong
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Polisi mengungkap alasan Alexway Hendra Himawan membawa kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu saat mengemudi. Pada polisi, dia berdalih agar aman saat berkendara.Â
"Keterangan awal saja ini, digunakan untuk kalau mengendarai kendaraan cukup melihatkan KTA saja pak, pasti akan aman (kata pelaku)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 16 Juni 2021.
Meski begitu, dirinya mengaku kalau penyidik masih memeriksa intensif pelaku. Hal itu dilakukan tak lain guna mendalami ada atau tidaknya motif lain. Kata Yusri, Alex merupakan seorang karyawan swasta. Atas perbuatannya, Alex dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu.Â
"KTA dan Id Card pun pengakuannya dibeli dari seseorang seharga Rp2 juta. Sekarang AHH masih kita dalami lagi," katanya lagi.
Sebelumnya, personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membekuk seorang pria bernama Alexway Hendra Himawan. Dia mengaku sebagai polisi yang berdinas di Biro Pengamanan Internal (Divpaminal) Divisi Propam Mabes Polri.
"Pelaku diringkus di Tol Kuningan arah Semanggi pada Selasa pukul 11.00 WIB," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sambodo menjelaskan awalnya petugas mencurigai pengemudi kendaraan roda empat yang menggunakan pelat mobil dengan nomor polisi palsu B 2355 TKI melintas dari arah Kuningan menuju Semanggi di lajur 3.
Lantaran ada kecurigaan, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menghentikan kendaraan pelaku yang beralamat di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, itu.
"Saat ingin diberhentikan si pengemudi mengeluarkan identitas Polri dan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Biro Paminal Div Propam Mabes Polri," ujar Sambodo.