Langgar Protokol Kesehatan, 3 Kafe di Senayan Disegel

Suasana kafe Bengkel Space yang padat pengunjung saat dilakukan inspeksi.
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menyegel tiga kafe karena diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) terkait jam operasional dan jumlah pengunjung.

DPR Minta Panglima Tarik Mundur atau Pensiunkan Prajurit TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil di Luar Ketentuan

"Tadi tiga tempat yang disegel, satu yang tidak ada izin sama sekali, dua yang betul-betul melanggar protokol kesehatan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, di Kafe Bengkel Space, Jakarta Selatan, Minggu 13 Juni 2021.

Adapun tiga kafe yang disegel tersebut yakni Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan dan Bangkel Space di SCBD.

Bukan Cuma Sunat Takaran, Perusahaan di Cipondoh Oplos MinyaKita Pakai Minyak Lain

Mukti menjelaskan, sesuai ketentuan PPKM Mikro, batas jam operasional kafe, bar dan restoran adalah pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

"Tadi kita lihat banyak sekali pengunjungnya, jadi saya harapkan kepada pemilik atau pengusaha kafe atau tempat hiburan tolong sama-sama kita menjaga Jakarta dari angka COVID-19 yang meningkat," tambahnya.

Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Baru Jerat Firli Bahuri, Kapan?

Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta tersebut, ada sekitar 20 kafe yang dilakukan inspeksi.

Sebanyak 20 kafe tersebut ditemukan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan tutup pada pukul 21.00 WIB.

"Kami pihak kepolisian maupun Satpol PP tidak melarang Anda usaha tapi ikuti ketentuan prokes, jaga jarak, bermasker dan waktunya jam berapa. Jadi 3T dan 5M tetap harus diterapkan di kafe-kafe," pungkasnya. (Antara/Ant)

Polisi mengungkap kasus pengoplosan LPG 12 kg (dok.Istimewa)

Polisi Tangkap Pengoplos Gas LPG 12 Kg, Isinya Juga Disunat

Deden alias Endik Siswanto ditetapkan jadi tersangka pengoplosan gas LPG 12 kilogram di Bekasi, Jawa Barat.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2025