Alasan Sopir Dinas Pertamanan DKI Tak Ditahan Usai Tabrak Pejalan Kaki
- VIVA / Eduward Ambarita
VIVA – Meski ditetapkan jadi tersangka, pengemudi mobil Dinas Pertamanan DKI Jakarta inisial MN (45) tidak ditahan polisi. Hal itu karena pihak Dinas Pertamanan DKI Jakarta mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Dia membuat pengajuan untuk tidak ditahan untuk tidak dilakukan penahanan, membuat surat jaminan dan segala macamnya," ucap Kepala Unit Lalu Lintas Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi Teguh Achrianto kepada wartawan, Sabtu 5 Juni 2021.
Kata dia, pimpinan di Dinas Pertamanan DKI Jakarta yang jadi penjamin penangguhan penahanan pelaku. Sehingga, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali pada hari Senin dan Kamis. Pelaku sendiri disebut telah berkomunikasi dengan pihak keluarga korban. Kata dia, meski tidak ditahan tapi kasusnya masih terus bergulir.
"Kalau masalah tidak ditahan itu memang ada aturan bisa tidak ditahan dengan persyaratan dari pimpinannya mengajukan untuk tidak melakukan penahanan, ada surat jaminan dan sebagainya, bersedia melakukan komunikasi atau pendekatan dengan pihak korban," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, AKP Teguh membenarkan seorang pejalan kaki inisial MM (59) tewas tertabrak mobil Dinas Pertamanan DKI Jakarta di pinggir Jalan Taman BKT atau dekat Rumah Sakit Soekamto, Duren Sawit pada Kamis, 3 Juni 2021. Saat itu, korban sedang berolahraga.
Ia menjelaskan peristiwa terjadi pagi hari sekira jam 08.00 WIB, dimana pengemudi mobil inisial MN (45) berjalan mundur dari arah timur menuju barat pinggir Taman BKT. Begitu tiba dekat SPBU, mobil Dinas Pertamanan menabrak korban.
"Diduga kurang hati-hati kemudian body bagian belakang menabrak pejalan kaki yang sedang olahraga, sehingga mengakibatkan luka dan meninggal dunia pejalan kaki yang sedang berolahraga tersebut," ujarnya.
Menurut dia, korban mengalami luka pada bagian kepala hingga menyebabkan meninggal dunia saat dibawa ke Puskesmas Kelurahan Malaka, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca juga:Â Tabrak Pejalan Kaki, Sopir Mobil Dinas Pertamanan DKI Jadi Tersangka