Roy Suryo Laporkan Eko Kuntadhi Cs ke Polda Metro
- VIVAnews/Foe Simbolon
VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, dia melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya.
Keduanya dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong atau hoax soal peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021.
Dalam laporannya Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
"Dia (Eko Kuntadi dan Mazdjo) berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia, dari versi yang sudah diputarbalikkan faktanya," ucap Roy di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 4 Juni 2021.
Roy juga menuding Eko Kuntadi dan Mazdjo telah memfitnah dirinya soal dugaan penggelapan barang berupa alat dapur 'panci' saat dirinya menjabat sebagai Menpora. Padahal, kata Roy, gugatan tersebut telah dicabut oleh Imam Nahrawi pada 2019 silam.
Lebih lanjut Roy mengatakan, dugaan tindak pidana penyebaran hoax itu dilakukan oleh Eko Kuntadi dan Mazdjo lewat akun YouTube 2045 TV pada 29 Mei 2021. Keduanya dinilai mencari keuntungan finansial dibalik kasus yang dihadapinya.
"Sudah terbukti tuduhan itu hoaks, tuduhan penggelapan barang-barang itu tidak ada. Dia (Imam Nahrowi) mencabut gugatannya dan membayar perkara," ucap dia.