Sindikat Pengedar Tembakau Sitentis Lewat Medsos Dibekuk Polisi
- VIVA/Vicky Fazri
VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 4 orang yang berinisial KRP, IA, AM, dan AH. Keempat tersangka ini merupakan sindikat narkoba jenis tembakau sintetis.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi, Azis Andriansyah mengatakan dari tangan para tersangka pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti ratusan paket tembakau sintetis yang siap diedarkan.
"Total barang buktinya sebanyak kurang lebih 600 paket atau sekitar 6 Kg atau 6.000 gram," kata Kombes Pol Azis kepada wartawan, di halaman Mapolres Jakarta Selatan saat mengungkap kasus ini, Jumat 28 Mei 2021.
Dalam pengamatan VIVA di lokasi, Sejumlah paket jenis tembakau sintetis yang siap diedarkan ini sudah dikemas dalam berbagai paket mulai dari 5 gram hingga 100 gram.
"Ada sebutannya paket 5R itu 5 gram itu Rp450 ribu. Kemudian paket 10R Rp800 ribu, paket 25R Rp1,75 juta paket 50R Rp3 juta dan paket 100R Rp5,5 juta," terang Azis.
"Dari hasil temuan tersebut, jika dikalkulasi dengan angka nominal, bisa mencapai Rp500 juta lebih," imbuhnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka KRP dan menemukan barang bukti tembakau sintetis seberat 3,26 gram. Dua hari berikutnya, polisi kembali menangkap satu tersangka lainnya yaitu berinisial IA.
Polisi lalu melakukan pengembangan sehingga berhasil meringkus AM dan AH yang merupakan produsen yang meracik tembakau sintetis di sebuah kontrakan di Pandeglang, Banten.
"Para tersangka saat ini kita lakukan penahanan, masih dalam proses pemeriksaan," tutur Azis.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AM mengaku belajar meracik tembakau sintetis secara otodidak melalui internet. "Belajar dari online, sedangkan bahan bakunya dari atas," ujar pelaku AM.
Kapolres menambahkan pelaku menjual barang haram tersebut secara online menggunakan media sosial. Menurut pengakuan tersangka, menjual narkoba sintetis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya kepada para keempat tersangka mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.