Hari Raya Waisak, 120 Narapidana di Jakarta Dapat Remisi

Ilustrasi penjara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Sebanyak 120 narapidana beragama Budha di DKI Jakarta mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2021. Sejatinya, ada 294 narapidana yang beragama Budha tapi yang diusulkan dapat remisi berdasar pertimbangan hanya 120 orang.

19.491 Napi di Sumut Terima Remisi HUT RI Ke-79, 607 Orang Langsung Bebas

"Narapidana yang beragama Budha sebanyak 294 orang yang diusulkan mendapatkan remisi khusus sebanyak 120 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun kepada wartawan, Kamis, 27 Mei 2021.

Dia menjelaskan, saat ini jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Jakarta per tanggal 25 Mei ada 18.051 orang. Jika dirinci, narapidana sebanyak 12.710 dan tahanan 5.341 orang. Lantaran itu, dengan remisi khusus yang diberikan tadi dia menyebut ada pengurangan sebanyak 40,81 persen.

689 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 29 Orang Langsung Bebas pada HUT ke-79 RI

"Jumlah narapidana dan tahanan seluruh DKI Jakarta per tanggal 25 Mei 2021 adalah 18.051 orang," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, remisi khusus yang diberikan dibagi menjadi dua. Ada remisi pengurangan sebagian, lalu ada yang langsung bebas. Sebanyak 118 narapidana dapat pengurangan sebagian, sisanya dua orang napi langsung bebas.

Sannipata Nusantara Waisak Dinilai jadi Forum yang Tepat untuk Mengikat Keberagaman

"Pengurangan sebagian 118 orang, dan yang langsung bebas 2 orang," katanya.

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jessica Wongso dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 atas kasus kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2024