21 Orang Simpatisan Habib Rizieq Ditangkap

Pengamanan di Sidang Putusan Habib Rizieq Shihab di PN Jaktim
Sumber :
  • VIVA/ Willibrodus

VIVA – Sebanyak 21 orang yang diduga simpatisan Habib Rizieq Shihab, diamankan aparat kepolisian saat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu malam tadi, 26 Mei 2021. 

Sidang Agus Disabilitas Sempat Diskors, Korbannya Menangis

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan. Kata Erwin, mereka yang diamankan yakni enam orang dewasa dan 15 anak-anak. Mereka diamankan pada sekitar pukul 21.30 WIB

"Datang atas petunjuk seseorang untuk kegiatan pengajian, tentu ini kita interogasi. Mereka tidak mengenakan atribut (eks FPI)," kata Erwin di PN Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021.

Bantah Tuduhan Jaksa, Terdakwa di PN Tangerang Mengaku Diintimidasi Polisi 

Baca juga: Hari Vonis Perkara Habib Rizieq, Berapa Ribu Personel Disiagakan

Dilanjutkan Erwin, pihaknya melakukan tes swab antigen kepada 21 orang ini untuk mencegah penularan COVID-19. Pasalnya, mereka datang secara bergerombol dan dalam jumlah yang banyak.

Gugat Dugaan 1 Juta Tanda Tangan Palsu saat Pilgub, Kubu Danny Pomanto Optimis Menang di MK

"Kita juga lakukan swab antigen terhadap mereka jumlahnya cukup banyak. Kita khawatirkan di tengah pandemi ini ada penyebaran COVID-19," lanjutnya.

Ia mengungkapkan, untuk mengantisipasi massa simpatisan jelang sidang putusan di PN Jakarta Timur, pihaknya menambah personel sebanyak 2.300. 

"Jumlah personel dilipatgandakan menjadi 2.300, yang terdiri dari satuan kesatuan Lalin (Satlantas), Brimob kemudian juga Satpol PP, dan Dishub Kota Jakarta Timur, dan personel dari unsur TNI," ungkap Erwin.

Sebagai informasi, hingga saat ini sidang putusan perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung, belum dimulai. Sebab, saat ini PN Jakarta Timur masih melangsungkan sidang perkara RS UMMI Bogor dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. (oya)

Agus Buntung Pelaku Pelecehan Seksual Divonis 12 Tahun Penjara

Agus Buntung Pelaku Pelecehan Seksual Divonis 12 Tahun Penjara, Warganet Salfok Cara Lap Keringat

I Wayan Agus Suartama atau kerap disebut Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual dengan belasan korban diketahui divonis 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025