Prostitusi Online Anak Dibongkar, KPAI Minta Aplikasi MiChat Diawasi
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur yang berlokasi di sebuah hotel kawasan Tamansari Jakarta Barat. Pengungkapan tersebut membuat miris para orang tua, pasalnya sebanyak 18 gadis di bawah umur berhasil terjaring sedang menjajakan diri melalui aplikasi online MiChat.
Menanggapi banyaknya anak di bawah umur yang terlibat prostitusi online tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan aplikasi MiChat.
Modus penggunaan aplikasi MiChat tersebut digunakan muncikari untuk menawarkan anak di bawah umur kepada para pria hidung belang.
Komisioner KPAI Putu Ervina menegaskan perlunya pihak berwajib dari kepolisian untuk melakukan patroli siber secara ketat terhadap aplikasi ini.
"Kita belum bisa mengeneralisir bahwa aplikasi MiChat itu mayoritas disalahgunakan untuk itu, karena kan bicara aplikasi tergantung kepada pengguna, tapi kemudian kebetulan beberapa kasus prostitusi online yang melibatkan anak menggunakan aplikasi tersebut,” ujar Ervina dikonfirmasi awak media, Selasa 25 Mei 2021.
Ervina menjelaskan, patroli siber yang dilakukan oleh petugas berwajib diharapkan dapat menekan angka prostitusi anak di bawah umur yang banyak digunakan melakui aplikasi MiChat tersebut.
“Penting bagi cyber patrol atau patroli siber untuk mengawasi aplikasi tersebut yang rentan disalahgunakan untuk booking order bagi prostitusi-prostitusi online," ujarnya
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan dua orang muncikari yang kerap menawarkan gadis di bawah umur melalui aplikasi tersebut. Selain menawarkan gadis, kedua muncikari juga sering kali mencabuli korban sebelum ditawarkan secara online.
Para muncikari yang tertangkap terbukti melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur.
Menanggapi hal ini, Ervina menegaskan KPAI meminta agar pelaku dikenakan pasal berlapis dalam tersebut, yakni dilibatkan dalam pasal perdagangan manusia dan juga undang undang perlindungan anak di bawah umur.
"Ini harus kemudian diancam dengan pidana berlipat, tidak hanya bicara pasal terkait eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual tetapi juga dijerat dengan pasal pencabulan. Saya pikir penegakan hukum menjadi penting agar kemudian juga anak-anak semakin terlindungi," ujar Ervina.
Ervina menjelaskan, berdasarkan laporan berbagai pihak, prostitusi online yang melibatkan anak semenjak pandemi Corona ini meningkat tajam.
Para pelaku muncikari dengan berbagai upaya menjanjikan anak mendapatkan bayaran yang besar jika mengikuti kehendak para pelaku.
"Di sini terlihat bahwa karena kasusnya sekian kali terjadi adanya indikasi bahwa anak-anak mudah dipengaruhi di masa pandemi, mereka butuh uang sehingga anak tersebut mencari jalan pintas yang akhirnya kemudian diiming-imingilah untuk mendapatkan uang dengan cara kejahatan tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak, Lagi-lagi via MiChat