Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak, Lagi-lagi via MiChat

ilustrasi prostitusi remaja
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Sebanyak 75 orang diamankan Subdirektorat Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya terkait praktik prostitusi online pada dua hotel di kawasan Jakarta Barat. Sebanyak 18 dari mereka masih berstatus anak-anak.

11 Jam Tangan Mewah dan 16 Mobil Juga Disita dari Pegawai Komdigi yang jadi Mafia Judi Online

"Ada 18 anak di bawah umur yang menjadi korban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 24 Mei 2021. 

Sementara itu, puluhan orang lain yang diamankan di antaranya merupakan pelanggan, muncikari, pekerja seks komersial hingga karyawan hotel.

Detik-detik Pemuda di Depok Babak Belur Dikeroyok Gegara Masalah Bore-Up Motor

Mereka dicokok dari dua hotel berbeda. Pengungkapan kasus sendiri berawal dari informasi dari masyarakat. Muncikari dalam kasus ini mencari anak-anak lewat media sosial guna dijajakan kepada pelanggannya melalui aplikasi MiChat.

"Jumlah keseluruhan yang diamankan dari dua lokasi yaitu 75 orang. Pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui apliikasi MiChat sebagai wanita BO (booking online) dengan tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu," ujar dia.

Dari Pegawai Komdigi yang jadi Mafia Judol Disita Uang Rp 73 Miliar dan 215 Gram Emas

Lebih lanjut dia mengatakan, dua orang muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, berinisial AD (27) dan AP (24). Keduanya dijerat dengan Pasal 88 Juncto 76 I Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 27 Ayat 1 Juncto pasal 45 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016  tentang ITE, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Perampok Tembak Nasabah di Jakut, Pihak Bank Diperiksa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Bakal Terapkan TPPU

Polda Metro Jaya bakal mencari semua pihak yang terlibat baik itu bandar judi hingga pelaku TPPU (tindak pidana pencurian uang), terkait kasus judi online (judol).

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024