Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak, Lagi-lagi via MiChat
- VIVA/Willibrodus
VIVA – Sebanyak 75 orang diamankan Subdirektorat Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya terkait praktik prostitusi online pada dua hotel di kawasan Jakarta Barat. Sebanyak 18 dari mereka masih berstatus anak-anak.
"Ada 18 anak di bawah umur yang menjadi korban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 24 Mei 2021.Â
Sementara itu, puluhan orang lain yang diamankan di antaranya merupakan pelanggan, muncikari, pekerja seks komersial hingga karyawan hotel.
Mereka dicokok dari dua hotel berbeda. Pengungkapan kasus sendiri berawal dari informasi dari masyarakat. Muncikari dalam kasus ini mencari anak-anak lewat media sosial guna dijajakan kepada pelanggannya melalui aplikasi MiChat.
"Jumlah keseluruhan yang diamankan dari dua lokasi yaitu 75 orang. Pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui apliikasi MiChat sebagai wanita BO (booking online) dengan tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu," ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, dua orang muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, berinisial AD (27) dan AP (24). Keduanya dijerat dengan Pasal 88 Juncto 76 I Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 27 Ayat 1 Juncto pasal 45 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016Â tentang ITE, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga:Â Kasus Perampok Tembak Nasabah di Jakut, Pihak Bank Diperiksa