Kasus Tabrak Lari Tukang Mie Ayam di Sudirman Terungkap Berkat ETLE
- Korlantas Polri
VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku tabrak lari pedangang mie ayam di depan Ratu Plaza, kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Pelaku teridentifikasi mengendarai mobil minibus Daihatsu Xenia berkelir hitam bernomor polisi B 1541 WMT.
Polisi berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam. Mobil pelaku tabrak lari terekam ETLE dan CCTV jalan. Berbekal teknologi teknologi Face Recognition (FR) yang ditangkap kamera ETLE, sosok pelaku berhasil teridentifikasi, jenis kendaraan dan pelat nomor kendaraan berikut alamat rumahnya.
"Setelah kami mendapatkan CCTV baik dari ETLE maupun CCTV dari surveillance, kita bisa menentukan jenis kendaraannya, dan dari jenis kendaraan tersebut kita ketahui alamatnya dan dari foto yang ada di kamera ETLE siapa pengendarannya yang diduga sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di kantor Subditgakum, Sabtu, 22 Mei 2021.
Sambodo menambahkan setelah dilakukan tahap penyelidikan dan analis dari rekaman kamera ETLE, aparat kepolisian berhasil mengetahui siapa pengemudi tabrak lari tersebut dan mengamankan pelaku di kediamannya.
"Sekali lagi, ETLE membuktikan kesaktiannya. Beberapa kasus tabrak lari kita bisa ungkap dengan ETLE," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Sabtu pagi, polisi melakukan olah TKP lokasi kecelakaan yang mengakibatkan pedagang mie ayam luka-luka. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhada saksi mata dan mengamankan barang bukti.
"Kecelakaan itu mengakibatkan luka sobek pada bagian kepala dan tubuh bagian belakang korban, dan setelah menabrak kendaraan tersebut melarikan diri tanpa melakukan penolongan pertama kepada korban," imbuhnya
Dari hasil pemeriksaan, pengemudi minibus Daihatsu Xenia berinisial ZO mengaku mengantuk saat mengemudi dan melaju dengan kecepatan tinggi pada saat mengemudikan kendaraannya.
"Tersangka dalam keadaan mengantuk karena sudah bekerja beberapa malam kurang tidur mengantuk. Dan pada saat kejadian mengemudikan dengan kecepatan yang tinggi dengan 80 km per jam," ujar SambodoÂ
Pelaku sebelumnya juga sempat mengecas handphone di mobil, menyalakan rokok dan mengantuk sehingga kehilangan konsentrasi yang menyebabkan terjadi kecelakaan.
Dirlantas menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas agar berhenti untuk melakukan pertolongan terhadap korban atau dirasa merasa terancam karena kecelakaan tersebut maka wajib hukumnya untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat untuk menggugurkan pasal tabrak lari.Â