Pura-pura ke Toilet, Dua WN Asal Inggris Kabur Saat Hendak Dikarantina
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Petugas Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta
mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Inggris, setelah kabur dari kewajiban untuk mengikuti proses kekarantinaan COVID-19 di Indonesia.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Polisi Adi Ferdian Saputra mengatakan, kedua WNA itu berinisial ODE (39) dan MM (32). Saat itu, keduanya tiba di Bandara Soetta, Tangerang pada 7 Mei 2021, menggunakan pesawat Etihad dengan nomor penerbangan EY 474.
Selanjutnya, dua orang pria dan wanita ini pun langsung dilakukan pemeriksaan. Diketahui, mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan hendak menuju Bali.
"Mereka ini datang pakai visa kunjungan, lalu ketika tiba di Bandara Soetta, dilakukan pemeriksaan dan ditangani sesuai dengan surat edaran penanganan COVID-19 yang mana wajib melakukan karantina selama 5 hari," katanya, Jumat, 21 Mei 2021.
Namun ternyata, ketika diarahkan untuk melakukan karantina COVID-19, kedua WNA ini kabur dengan mengelabui sopir taksi yang ditumpanginya.
"Ketika sampai, diarahkan untuk karantina yang hotelnya pun telah ditunjuk, yakni di Hotel Mercure, Jakarta. Namun, dalam perjalanan, dua WNA yang merupakan backpacker ini meminta untuk berhenti karena ingin ke toilet, dan karena alasan kemanusiaan itu sopir pun berhenti. Namun ternyata, dua WNA ini melarikan diri," ujarnya.
Mengetahui kaburnya dua WNA itu, sopir pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan satuan tugas penanganan COVID-19. Hingga akhirnya pada 19 Mei 2021, keduanya berhasil diamankan di Bogor, Jawa Barat.
"Mereka berhasil kita amankan di Bogor, Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, mereka juga telah mengunjungi beberapa lokasi, dengan alasan mereka merupakan fotografer yang bekerja di salah satu layanan streaming dan juga akun media sosial," ujarnya.
Mereka menyebutkan, alasan untuk melarikan diri karena tidak memiliki biaya untuk membayar sewa hotel selama lima hari. Diketahui, berdasarkan ketentuan, setiap WNA yang tiba di Indonesia wajib menjalani karantina di lokasi yang telah ditunjuk dengan biaya pribadi.
Saat ini, keduanya kedapatan melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan akan ditindak dengan dilakukannya deportasi.