Tabrak Warung dan Motor, Pengemudi Sedan Camry Jadi Tersangka
- VIVA / Eduward Ambarita
VIVA – Sebuah mobil Toyota Camry menabrak warung dan sejumlah sepeda motor di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu, 16 Mei 2021.
Sedikitnya ada delapan orang yang menjadi korban luka. Pascamenabrak para korban, pengemudi mobil berinisial SH sempat melarikan diri. Tapi, akhirnya ia ditangkap di sebuah minimarket. Saat ini, pengemudi mobil telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (ditetapkan tersangka), dalam hal ini yang dipersangkakan untuk pengemudinya Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas," ujar Kepala Satuan Lalu Litas Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Pitoyo kepada wartawan, Senin, 17 Mei 2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian berawal ketika mobil sedan itu mencoba mendahului angkot yang ada di depannya. Tapi, pengemudi malah hilang kendali dan menabrak sepeda motor.
Kemudian, mobil kembali menabrak sepeda motor lain. Bukannya berhenti, mobil malah terus jalan dan menabrak sebuah warung. Mobil baru bisa berhenti di sebuah parit.
Meski jadi tersangka, tapi pengemudi mobil tidak ditahan. Sebab, ancaman hukuman hanya di bawah lima tahun penjara. Sedangkan untuk para korban, menurut Agung, sudah kembali ke rumah masing-masing usai mendapat pengobatan. "Jadi barang buktinya tetap kita amankan, pengemudinya wajib lapor dan sidang, proses kita lanjutkan," katanya.