Kapolda Metro: Warga Masuk Jakarta Tak Akan Lolos Pemeriksaan COVID-19
- VIVA / Foe Peace
VIVA – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menegaskan, warga yang hendak kembali ke Ibu Kota pascalarangan mudik lebaran wajib menyertakan surat bebas COVID-19. Apabila hal ini tak dilakukan, mereka harus mengikuti swab antigen yang telah disediakan dan menjalankan isolasi mandiri.
"Jika Anda tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas COVID, mereka akan memaksa Anda untuk melakukan isolasi mandiri dan dilakukan swab antigen gratis," ucapnya kepada wartawan, Senin, 17 Mei 2021.
Mantan Kapolda Jawa Timur ini memastikan, seluruh warga luar daerah yang hendak kembali ke Jakarta tak akan lolos dari pemeriksaan di pos penyekatan dan check point yang ada. Apalagi, kata Fadil, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya pun turut melibatkan Babinsa, Babinkantibmas, RW hingga RT.
"Kepada masyarakat yang akan kembali ke Jakarta agar melengkapi diri dengan surat keterangan bebas COVID. Kalau Anda lolos di pos penyekatan ini, Anda tidak mungkin lolos di basis komunitas. Karena seluruh RT, RW, Babinsa, Babinkantibmas itu akan datang," ujar dia.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 12 titik pos pemeriksaan surat bebas COVID-19 bagi pemudik yang hendak kembali ke Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, petugas akan memeriksa kelengkapan surat bebas COVID-19, dan hasil antigen terhadap masyarakat yang memasuki Jakarta secara acak (random).
Apabila ada kendaraan yang tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19, petugas akan mengarahkan kendaraan tersebut ke posko yang telah disediakan untuk menjalani tes usap antigen.
"Kalau ada yang reaktif maka yang bersangkutan kita akan periksa, kita bawa ke Wisma Atlet untuk dilanjutkan dengan PCR dan selama menunggu hasil PCR maka dia akan menjalani isolasi," katanya.
Adapun lokasi pos pemeriksaan surat bebas COVID-19, yakni:
1. Area parkir KM 34B Cibatu Tol Cikampek arah Jakarta.
2. Terminal Kalideres.
3. Terminal Pulogebang.
4. Kebon Nanas, Kota Tangerang.
5. Jatiuwung, Kota Tangerang.
6. Kantor Dishub Batuceper, Kota Tangerang.
7. Jalan Raya Rengas-Lemahabang, Kabupaten Bekasi.
8. Pos Sasak Jarang, Kota Bekasi.
9. Pos Tomyang, Kota Bekasi.
10. Jalan Raya Parung, Ciputat, Bojongsari, Depok.
11. Jalan Raya Bogor di SPBU Cilangkap.
12. Jalan Gatot Subroto, Bitung, Tangerang Selatan.