Pemudik yang Balik ke Jakarta Wajib Bawa Surat Bebas COVID-19

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya bersama instansi terkait bakal melakukan pemeriksaan rapid antigen kepada masyarakat yang hendak masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya secara acak saat arus balik mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021.

Begini Isi Garasi Kompol Syarifah yang Dimutasi Setelah Tangkap Ria Beauty

Dia mengingatkan masyarakat agar tidak memalsukan surat bebas COVID-19. Karena, aparat kepolisian telah menyediakan tes rapid antigen secara gratis sehingga masyarakat tidak perlu lagi membuat surat palsu tersebut. Mereka yang melakukan pemalsuan akan ditindak tegas.

Dia mengimbau masyarakat yang akan kembali ke wilayah hukum Polda Metro Jaya, sebaiknya sudah memeriksakan diri dan membawa surat bebas COVID-19.

Kompol Syarifah yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota

“Kita akan periksa satu per satu. Kalau dia tidak bisa menunjukkan dokumen, kita akan masukkan ke pos untuk periksa (rapid antigen). Selama pemeriksaan, untuk menghindari kepadatan lalu lintas akan kita periksa random,” kata Sambodo pada Sabtu, 15 Mei 2021.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI bersama Dinas Perhubungan telah menyiapkan kendaraan untuk mengangkut masyarakat yang hasil rapid antigennya diketahui reaktif nantinya. Warga yang dinyatakan reaktif COVID-19 bakal dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran.

Modus COD Rampok Emas dan Logam Mulia, Dua dari Tiga Pelaku Perempuan

“Kalau ada yang reaktif, maka yang bersangkutan kita bawa ke Wisma Atlet untuk dilanjutkan dengan PCR,” ujarnya.

Pihaknya bersama instansi terkait menyediakan kendaraan bus sekolah untuk mengangkut pasien yang terkonfirmasi virus corona. “Kita siapkan juga tambahan 2 bus. Tergantung nanti seberapa banyak yang kita periksa mendapatkan hasil reaktif,” jelas dia.

Sambodo mengatakan pihaknya akan memeriksa rapid antigen secara acak kepada masyarakat yang masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Misalnya, kita periksa 50 persen dari penumpang. Kalau penumpangnya dua orang, kita periksa satu orang. Kalau empat orang, kita periksa dua. Kalau enam orang, kita periksa tiga orang. Tapi begitu satu orang saja reaktif, maka satu kendaraan itu akan kita PCR,” jelas dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

MAKI menggugat Polda Metro Jaya yang dinilai mangkrak menangani kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024