Kegiatan Ziarah Ditutup, Begini Suasana Sepi TPU Karet Bivak
- VIVA.co.id/Willibrodus
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan menutup sementara tempat pemakaman umum (TPU) pada momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021. Kebijakan itu sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 di ruang terbuka publik bila terjadi kerumunan.
Larangan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021, tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H. Untuk mencegah warga yang tetap datang untuk ziarah, Pemprov DKI juga sudah mendirikan posko pengamanan untuk menjaga TPU.
Misalnya di TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat. TPU ini tampak sepi peziarah. Pantauan VIVA pada Jumat sore tadi, 14 Mei 2021, sekitar pukul 17.00 WIB, sejumlah warga tetap datang, namun tak diizinkan masuk ke dalam TPU.
Di bagian dalam, tampak berdiri sebuah posko pengamanan dari Tiga Pilar. Dalam posko itu, terdapat beberapa petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Apabila ada warga yang hendak berziarah, petugas akan langsung memintanya untuk kembali ke rumah masing-masing. Hal ini dilakukan demi pengendalian COVID-19.
"Jadi, kita ingatkan kepada peziarah berdasarkan seruan Gubernur. Kegiatan ziarah dilarang dari 12 Mei sampai 16 Mei 2021. Alhamdulillah masyarakat pun mau menaati aturan," kata salah seorang petugas keamanan saat ditemui di TPU Karet Bivak.
Meski begitu, bagi warga yang hendak memakamkan keluarga masih diizinkan masuk. Namun, harus dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
"Kalau menguburkan [memakamkan] yang meninggal boleh. Untuk ziarah tidak bisa," lanjut dia.
Pun, di bagian dalam kawasan TPU seperti bagian pintu gerbang, tampak warga yang berjualan tetap membuka lapak mereka. seperti pedagang kembang untuk ziarah Meski begitu, dagangan mereka tak satupun yang dibeli lantaran tak adanya peziarah yang masuk.
Mereka mengeluhkan kebijakan larangan sementara ziarah ke TPU.