Takbir Keliling Dilarang, Ini Titik Malam Bebas Kerumunan di Jakarta

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penyaringan hingga menegakkan malam bebas kerumunan di sejumlah titik di DKI Jakarta. Tujuannya untuk mengantisipasi kegiatan takbir keliling.

Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Tronton Tabrak Kendaraan di Slipi Hingga 2 Orang Tewas

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, pihaknya akan melakukan filtrasi atau penyaringan di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta mulai dari buka puasa.

"Polda Metro Jaya mengimbau dan melarang pelaksanaan takbir keliling dan untuk mengawasi pelaksanaan imbauan tersebut maka kami sudah siapkan titik filterisasi terutama di kawasan Sudirman-Thamrin dan seputar Monas," katanya, Rabu, 12 Mei 2021.

5 Fakta Kecelakaan Truk Fuso di Slipi Hingga Sebabkan 2 Orang meninggal Dunia

Selain akan dilakukan filtrasi di lokasi tersebut, titik atau lokasi ini pun, menurut Sambodo, akan dilakukan malam bebas kerumunan atau disebut dengan crowd free night. Tapi, sifatnya situasional.

"Untuk laksanakan crowd free night kita lihat perkembangannya situasional, apakah memang dibutuhkan untuk crowd free night atau filterisasi," ujar Sambodo.

Kecelakaan Beruntun Maut di Slipi Bukan Karena Rem Truk Blong, Sopir Akui Ngantuk

Setelah Sudirman-Thamrin, Sambodo menyebut titik filterisasi tersebut juga akan diterapkan di seluruh wilayah di Jakarta lainnya. Akan tetapi, dia tidak merinci lokasi-lokasi titik filterisasi tersebut.

"Termasuk di lima wilayah di DKI, Jaksel, Jakpus, Jakbar, Jaktim, Jakut. Mereka mempunyai titik filterisasi untuk pelaksanaan takbir keliling," kata Sambodo.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang takbir keliling yang biasanya menyertai malam sebelum Idul Fitri. Pelarangan ini berlaku untuk malam Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

Yaqut menjelaskan, ini dikarenakan masih melandanya pandemi COVID-19 di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. 

Meski demikian, dia mengingatkan, Kementerian Agama telah memberikan kelonggaran untuk melaksanakan malam takbiran di musala, masjid dan rumah masing-masing. Namun dengan pembatasan kapasitas.

"Ketentuannya sudah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Agama dengan 10 persen kapasitas masjid atau musala yang digunakan untuk takbiran nanti. Jadi, tidak perlu melakukan takbir keliling," kata Yaqut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya