Kasus Kerumunan, Pembacaan Tuntutan terhadap Habib Rizieq Ditunda

Sidang lanjutan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Majelis hakim memutuskan untuk menunda agenda pembacaan tuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab Cs dalam kasus kerumunan Petamburan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Awalnya, kuasa hukum dan Habib Rizieq, masih keberatan bila tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Senin, 10 Mei 2021. Habib Rizieq dan kuasa hukumnya memohon agar agenda tuntutan ditunda sehingga pihaknya diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli kembali. 

Merespons hal itu JPU mengaku tak terima. Jaksa meminta majelis hakim tetap pada kesepakatan agar pembacaan tuntutan dilakukan hari ini. Akhirnya majelis hakim memutuskan pembacaan tuntutan ditunda. 

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

"Jadi penuntut umum terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 Mei kita bacakan tuntutannya," kata hakim Suparman, dalam persidangan di PN Jakarta Timur.

Kendati begitu, Suparman menyampaikan,  penundaan ini akan berimbas kepada penyusunan nota pembelaan kuasa hukum. Namun, Habib Rizieq dan pihak tak keberatan. Saksi ahli bakal dihadirkan pada sidang 17 Mei 2021 nanti.

Kecelakaan Maut di Grogol Petamburan: 2 Tewas dalam Insiden Tragis Mobil Menabrak Motor

"Kasih waktu tanggal 20 (Mei) pembelaan ya. Setelah itu baru putusan, apakah itu hari Jumat atau apa," tutur hakim. 

Untuk diketahui, sedianya pembacaan tuntutan oleh jaksa terhadap Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan akan dilakukan hari ini. 

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga menciptakan kerumunan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid Nabi Muhammad SAW. 

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024