Polisi: Sebagian Mata Elang Pengeroyok Serda Nurhadi Pecatan Satpam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/ Firda Junita/ Jakarta

VIVA – Polisi mengungkap latar belakang profesi debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang yang mengeroyok Serda Nurhadi. Sebagian dari mereka ternyata eks sekuriti. Mereka dinonaktifkan efek pandemi COVID-19.

Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, Kasubdit hingga Kasat Narkoba Dimutasi

"Dikarenakan pandemi COVID-19 para pelaku dinonaktifkan pekerjaannya sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku menyambi sebagai debt collector," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 10 Mei 2021.

Yusri mengatakan, upah yang mereka terima bervariasi. Mulai dari kisaran Rp300 ribu, sampai Rp1 juta per orang. Semua tergantung jenis kendaraan yang mereka urus. "Tergantung dari jenis kendaraannya," katanya.

Mekanisme Perpanjang SIM Mati yang Bentrok dengan Libur Nataru

Diketahui sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang menampilkan seorang anggota TNI tengah dikepung oleh sekelompok orang yang diduga debt collector.

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menjelaskan, anggota TNI yang dikepung tersebut Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakarta Utara. Peristiwa itu terjadi pada Kamis lalu, 6 Mei 2021, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu Serda Nurhadi tengah berada di Kantor Kelurahan Semper Timur dan mendapat laporan dari anggota PPSU/Satpol PP atas nama Muhammad Abduh.

Libur Natal dan Tahun Baru, Catat Jadwal Perpanjangan SIM di Jakarta

"(Anggota PPSU) melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan, kurang lebih 10 orang, kemudian di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit," ujar Herwin.

Setelah mendapat laporan itu, lanjut Herwin, Serda Nurhadi mengambil inisiatif untuk membantu kendaraan yang tengah dikerumuni oleh para debt collector. Nurhadi kemudian mengambil alih kemudi kendaraan Mobilio dengan nomor polisi B 2638 BZK tersebut untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

"Namun (tetap) dikerubuti oleh beberapa orang debt collector karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakarta Utara dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir perlakuan dari pihak debt collector yang arogan saat berupaya mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh anggotanya tersebut, yaitu Serda Nurhadi.

Adapun saat ini sebanyak 11 debt collector telah diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya