Warga Bekasi Dilarang Mudik ke Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Depok
- VIVA/Dani
VIVA – Pemerintah Kota Bekasi akan mengikuti arahan pemerintah pusat soal larangan mudik lokal. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan dengan kebijakan itu maka kegiatan mudik lokal ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dilarang.
“Kalau melihat aglomerasinya begitu, berarti kan tidak boleh,” kata Rahmat yang dikutip pada Sabtu 8 Mei 2021.
Rahmat mengatakan dengan kebijakan itu maka berpengaruh terhadap larangan kegiatan halal bi halal. Dia bilang, Pemkot Bekasi akan menindaklanjuti aturan tersebut.
“Kita mau silaturahmi, halal bi halal saja nggak boleh. Apalagi kalau mau wisata. Sudah tentu kecil kemungkinan diperbolehkan," ujarnya.
Namun, masih ada pengecualian bagi warga dengan alasan mendesak. Kemudian, harus disertakan dengan surat izin keluar masuk (SIKM).
Rahmat mengatakan, pihaknya secepatnya akan membahas persoalan itu bersama dinas dan instansi terkait untuk membuat aturan tekhnis pelarangan mudik lokal khusus untuk wilayah aglomeresi.
"Karena bukan hanya pemerintah daerah saja, di dalamnya termasuk ada kepolisian," katanya.
Pemerintah sebelumnya menerapkan kebijakan larangan mudik mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Kebijakan larangan tersebut mengacu Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.