Langgar Prokes, Penyelenggara Ramadhan Fest 2021 Didenda Rp50 Juta

Petugas Satpol PP, TNI dan Polisi mendatangi lokasi konser di Cibis Park Pasar Minggu.
Sumber :
  • VIVA/ Vicky Fajri.

VIVA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPolKasatPol PP) Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat denda sanksi administrasi kepada pihak penyelenggara maupun pengelola dari Cibis Park event yang membuat konser musik Ramadhan Fest 2021 di Cibis Park, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu malam, 1 Mei 2021 lalu.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

“Baik penyelenggara maupun dari Cibis Park dari jajaran Satpol PP sesuai dengan peraturan Perda 2 Tahun 2020 dan Perda 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Virus Corona, maka kita kenakan sanksi denda administrasi,” kata Ujang pada awak media, Kamis, 6 Mei 2021.

“Tim penyelenggara sementara masih dalam tahap pemeriksaan di pihak kepolisian, dan dari pihak manajemen sudah membayarkan dendanya,” kata dia lagi.

Dua Pekan Jelang Konser, Isyana Sarasvati Siapkan Hal Ini

Ujang menyebut pihaknya mengenakan denda administrasi kepada penyelenggara dan juga manajemen sesuai Perda 3 Tahun 2021 sebesar Rp50 juta.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan melakukan tindakan penutupan lokasi event yang diramaikan dengan konser musik bernama Ramadhan Fest 2021 di Cibis Park, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penutupan dilakukan usai beredar sebuah video menampilkan kerumunan konser musik tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Isyana Sarasvati Bakal Gelar Konser Satu Dekade, akan Tampilkan…

“Ya kita untuk menjaga situasi keamanan tidak terjadi kerumunan lagi, lokasi ini kita tutup. Per hari ini. Dugaan pelanggaran kerumunan dan juga tidak membatasi terjadinya kerumunan di lokasi,” ujar KasatPol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan kepada wartawan, Senin, 3 Mei 2021.

Ujang menyebut seharusnya pihak pengelola berkoordinasi dengan pihak keamanan tim satgas COVID-19 di wilayah terkait adanya kegiatan tersebut.

Saat ini pihaknya masih mendalami kembali dengan pihak-pihak yang terlibat acara kerumunan.

“Ya nanti dari pihak, ini kita masih dalami lagi karena dari penyelenggara ini ada bekerja sama juga dengan pihak lain. Jadi dia menyelenggarakan sebenarnya nuansa lagu Islami, tapi disalahgunakan,” tutur Ujang.

Selain penutupan, dikatakan Ujang, pihaknya akan memberikan denda administrasi kepada penyelenggara acara tersebut. “Penutupan ada denda, tetap denda Administrasi ada,” imbuhnya.

Terkait pihak pengelola ujang menyebut masih melakukan pendalaman apakah akan dikenakan denda juga apa tidak.
“Dari kepolisian juga akan melakukan pendalaman masalah,” kata Ujang

Untuk diketahui, pihak Satpol PP Jakarta Selatan melarang penyelenggaraan event musik di Cibis Park ini mulai hari ini hingga 9 Mei 2021.

“Seharusnya bisa sampai tanggal 9 Mei. Bukan lokasi, tapi event-nya,” kata Ujang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya