Polisi Dalami Unsur Pidana Negara Kekaisaran Sunda Nusantara
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon.
VIVA – Polisi tengah mendalami unsur pidana terkait munculnya Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Heboh ini diawali ditilangnya pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport yang mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang menilang pengemudi tersebut mengaku sudah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Kami koordinasikan dengan pihak reserse," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 5 Mei 2021.
Sambodo hendak mendalami apakah ada unsur pidana terkait pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor hingga izin mengemudi yang dilakukan pengemudi bernama Rusdi Karepesina itu. Rusdi mengklaim sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN).Â
Sedangkan pihaknya, mengurusi unsur pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Rusdi. Kendaraan dan beberapa identitas nyeleneh mirip Rusdi disita.
"Apakah ada pelanggaran pidana dengan adanya surat-surat seperti ini," katanya.
Polisi juga masih mendalami identitas dan latar belakang Rusdi. Meski diketahui dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), pekerjaan Rusdi sebagai seorang wiraswasta.Â
"Kalau di KTP pekerjaannya wiraswasta. Tentu apa dan siapa dan mengapa dirinya ini (mengaku sebagai Jenderal Tentara Negara Kekaisaran Sunda Nusantara) akan didalami lagi," kata Sambodo.
Sebelumnya, Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya menilang Rusdi karena mengendarai Pajero dengan pelat nomor aneh yaitu SN 45 RSD. Lucunya, dalam surat kendaraan tersebut disebut diterbitkan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Polisi juga mengamankan sejumlah kartu identitas aneh milik Rusdi terkait Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.