Habib Rizieq Cecar Ahli Sosiologi Hukum Pidana Soal Pasal Dakwaannya

Sidang lanjutan perkara swab test di RS UMMI.
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Sidang lanjutan perkara swab test Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor, Jawa Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 5 Mei 2021. Dalam sidang tersebut, ahli Sosiologi Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, dicecar oleh eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Rizieq mencecar dengan pertanyaan soal pasal yang didakwakan kepadanya dalam perkara tersebut. Mulanya, Rizieq mempertanyakan terkait dengan Pasal 14 ayat 1 KUHP yang didakwakan kepada dirinya dalam perkara swab test RS UMMI.

"Saya mau bertanya soal pasal 14 ayat 1, di situ disebutkan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja dan seterusnya. Jadi kalau pemberitaan itu bohong jelas ini masuk unsur ayat ini? Tapi kalau pemberitaan itu tidak bohong apa masuk unsur ayat ini?" tanya Rizieq.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

"Tidak," jawab Trubus.

"Baik sekarang di sini ada kata sengaja menerbitkan keonaran dengan sengaja bertujuan untuk membuat keonaran kalau dia tidak punya motif, tidak punya tujuan dan tidak ada kesengajaan keonaran apakah masuk ayat 1 ini?" tanya Rizieq lagi.

Ponpes Habib Rizieq Persilakan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Santri hingga Luka Bakar

"Tidak," kata singkat Trubus.

Tak hanya itu Rizieq juga mencecar Trubus dengan mempertanyakan terkait penerapan pasal 14 ayat 2 KUHP. Rizieq kemudian memberikan pengibaratan cerita mengenai seorang anak yang menjelaskan kondisi kesehatan orang tuannya guna meredam berita hoaks, namun hal itu juga justru dianggap menimbulkan keonaran.

"Si anak motivasi tujuannya adalah untuk meredam berita hoaks. Apakah bisa masuk ayat 2 tadi?" tanya Rizieq.

"Ya, enggak masuk karena dia kan memang tidak tahu awalnya," jawab Trubus.

Kemudian Rizieq juga mempertanyakan soal penerapan pasal 15 KUHP terhadap pengibaratan cerita yang sama sebelumnya disampaikan.

"Sekarang kita pindah ke pasal 15. Di pasal 15 sama juga pasal 15 ini kan bedanya kalau di atas berita bohong, di bawah cerita berita yang tidak utuh, tidak lengkap menyangkanya saya pikir sama gitu, nah kalau pasal 15 si anak masuk enggak?" tanya Rizieq.

"Pasal 15 sama sekali enggak ada hubungannya," jawab Trubus.

"Terima kasih banyak, sangat bermanfaat sekali walaupun jawaban singkat hanya satu kata tapi singkat padat, singkat jelas, terima kasih," tutur Rizieq.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024