9 Tersangka Demonstran di Hardiknas Tak Ditahan, Ini Alasannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/ Firda Junita/ Jakarta

VIVA – Meski ditetapkan jadi tersangka, polisi tidak menahan 9 demonstran saat memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sembilan orang tersebut telah dipulangkan polisi. Pasalnya, ancaman hukuman mereka hanyalah empat bulan penjara. Alhasil, penahanan tidak bisa dilakukan.

"Kami persangkakan mereka-mereka semuanya di undang-undang tentang wabah penyakit di Undang-undang nomor 4 di pasal 14, kemudian kami persangkakan juga di pasal 216 KUHP, di pasal 218 KUHP," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Mei 2021.

Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

Dirinya menjelaskan, mahasiswa dan organisasi buruh menggelar unjuk rasa tanpa memperhatikan protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Saat diminta membubarkan diri, mereka menolak. Alhasil, polisi mengamankan sembilan orang pendemo. Kata dia, sembilan orang berkali-kali mengikuti unjuk rasa yang menurut catatan polisi, pada saat Peringatan Hari Buruh atau May Day mereka juga turut meramaikan.

"Sejak pagi sudah demo, sekitar pukul 16.30 WIB itu diingatkan lagi untuk pertama nih, sebaiknya cukup, apalagi ini sedang puasa dan masih situasi pandemi COVID-19. Kemudian teguran kedua juga diindahkan. Kita sampaikan teguran hingga pukul 17.30 untuk segera membubarkan. Tapi tidak diindahkan. Ini juga yang tanggal 1 Mei 2021 kemarin diamankan. Kemudian didatakan, kemudian disuruh pulang. Tetapi tanggal 3 Mei ini mereka kembali hadir memperingati Hardiknas," ujar dia.

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

Lebih lanjut dirinya membantah tudingan kalau sembilan demonstran ini tidak dapat pendampingan hukum saat proses pemeriksaan. Kata dia, ada pihak Lembaga Bantuan Hukum yang mendampingi kesembilan pendemo.

"LBH saja ada di situ kok bahkan menawarkan diri menyampaikan bahwa dia jadi pengacara, didampingi pada saat diperiksa. Jadi ini yang perlu kami juga ingatkan. Orang-orang yang tidak mengerti, mencari panggung, tidak mengerti kemudian terus berkoar-koar di media sosial. Didampingi mereka, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangkapun didampingi," kata dia lagi.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024