Polisi Tetapkan 9 Pendemo di Depan Kemendibud-Ristek Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang peserta demo memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) sebagai tersangka. 

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Kesembilan orang dengan perannya masing-masing, dan ini berproses. Negara kita negara hukum, dan harus taat kepada hukum," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Mei 2021.

Kesembilan orang ini dicokok buntut tidak mengindahkan peringatan yang diberikan polisi dalam demo tersebut. Yusri mengklaim, polisi sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali terkait pelaksanaan demo dan juga penerapan protokol kesehatan COVID-19.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Lebih lanjut, Yusri menegaskan, tidak ada larangan menyampaikan pendapat di muka umum. Tapi, hal tersebut harus disertai dengan kesadaran kalau saat ini situasi pandemi COVID-19 masih terjadi.

"Menyampaikan pendapat di muka umum boleh, ada aturan perundang-undangan, tetapi hak untuk mengerti kewajiban untuk sehat ini sekarang ini, situasi pandemi COVID-19 ini juga harus dimengerti," katanya.

Polisi Panggil Lagi Firli Bahuri untuk Pemeriksaan Pekan Depan

Diketahui, demo tersebut dilakukan Senin, 3 Mei 2021 pagi. Selain menangkap sebanyak sembilan orang, polisi juga menyita mobil komando milik FSBN-KASBI. 

Sembilan peserta aksi yang ditangkap polisi terdiri atas lima mahasiswa dan empat orang anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Selain dituding tidak mematuhi prokes COVID-19 saat mengikuti demo, mereka juga dituding berdemo jelang waktu berbuka puasa.
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

Sejauh ini, total 24 orang tersangka telah ditangkap atas kasus judi online Komdigi.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024