Catat Ini, Kota Bekasi Bakal Karantina Warga Pendatang 5 Hari
- VIVA/Dani
VIVA – Untuk warga Kota Bekasi yang hendak berpergian ke luar kota saat musim mudik kali ini harus diperhatikan persyaratannya. Sebab, Pemerintah Kota Bekasi sudah mewajibkan warganya untuk menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM) saat pergi ke luar daerah.
Bukan itu saja, Pemerintah Kota Bekasi juga menerapkan bagi warga pendatang yang masuk ke wilayah Kota Bekasi wajib menjalani karantina selama lima x 24 jam.Â
"SIKM itu wajib ditunjukan untuk warga yang berpergian ke luar daerah, kalau pendatang wajib tunjukan surat tes bebas COVID-19 dan wajib karantina," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu 4 Mei 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Transportasi Pemulihan Ekonomi, Kota Bekasi terkait peniadaan kegiatan mudik sementara, menindaklanjuti kebijakan pusat soal larangan mudik berikut ketentuan addendum setelahnya.
Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan surat larangan mudik sementara bagi seluruh masyarakat Kota Bekasi.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan serangkaian antisipasi sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Selain isolasi mandiri, pelaku perjalanan yang baru saja tiba di Kota Bekasi diimbau untuk melakukan pemeriksaan PCR atau rapid antigen.
Selain itu, Rahmat mengimbau kepada warganya untuk tidak mudik, berlaku tanpa terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.Â
Sebab, dia menilai, pergerakan warga pulang kampung diakui menjadi kekhawatiran bagi Kota Bekasi di tengah situasi penyebaran COVID-19 yang cenderung rendah akhir-akhir ini.
Dia mengkhawatirkan, terjadi pemicu penyebaran kasus baru. Sebab, hingga kini di lingkungannya sudah nihil kasus, satu kasus terakhir pada awal bulan ramadan telah dinyatakan sembuh.
Â