Satpol PP Jaksel Tutup Lokasi Konser Musik di Cibis Park
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan melakukan tindakan penutupan lokasi event yang diramaikan dengan konser musik bernama Ramadhan Fest 2021 di Cibis Park, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Usai beredar sebuah video menampilkan kerumunan konser musik tanpa menerapkan protokol kesehatan.
“Ya kita untuk menjaga situasi keamanan tidak terjadi kerumunan lagi, lokasi ini kita tutup. Per hari ini. Dugaan pelanggaran kerumunan dan juga tidak membatasi terjadinya kerumunan di lokasi,” ujar KasatPol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan kepada wartawan, Senin, 3 Mei 2021.
Ujang menyebut seharusnya pihak pengelola berkoordinasi dengan pihak keamanan tim satgas COVID-19 di wilayah terkait adanya kegiatan tersebut.
Saat ini pihaknya masih mendalami kembali dengan pihak-pihak yang terlibat acara kerumunan.
“Ya nanti dari pihak, ini kita masih dalami lagi karena dari penyelenggara ini ada bekerja sama juga dengan pihak lain. Jadi dia menyelenggarakan sebenarnya nuansa lagu Islami, tapi disalahgunakan,” tutur Ujang.
Selain penutupan, dikatakan Ujang, pihaknya akan memberikan denda administrasi kepada penyelenggara acaara tersebut. “Penutupan ada denda, Tetap denda Administrasi ada,” imbuhnya.
Terkait pihak pengelola ujang menyebut masih melakukan pendalaman apakah akan dikenakan denda juga apa tidak.
“Dari kepolisian juga akan melakukan pendalaman masalah,” kata Ujang
Untuk diketahui, pihak Satpol PP Jakarta Selatan melarang penyelenggaraan event musik di Cibis Park ini mulai hari ini hingga 9 Mei 2021.
“Seharusnya bisa sampai tanggal 9 Mei. Bukan lokasi, tapi event-nya,” kata Ujang.