Lurah Kayu Putih Lanjutkan Program Berbagi Takjil

Surat Lurah Kayu Putih, Pulogadung Jakarta Timur
Sumber :
  • Antara

VIVA – Surat Lurah Kayu Putih, Pulogadung Jakarta Timur, Artika Ristina, sempat viral. Dimana berisi meminta perusahaan atau tempat usaha di wilayah itu, untuk menyediakan takjil yang dibagikan ke masyarakat. Surat itu awalnya dianggap pungli takjil.

Artika Ristiana menegaskan tetap lanjutkan program kolaborasi berbagi takjil dengan menggandeng sejumlah perusahaan di wilayahnya.

"Akan tetap saya lanjutkan karena ini sudah komitmen kami menindaklanjuti instruksi Sekda nomor 40/2021. Jadi, saya jalan, juga ada payung hukumnya, bukan kegiatan yang mengada-ada," kata Artika Ristiana saat dikonfirmasi ANTARA, di Jakarta, Senin 3 Mei 2021.

Baca juga: Lurah Kayu Putih Jelaskan Soal Surat Yang Dituduh Pungli Takjil

Artika Ristiana menjelaskan, bahwa program berbagi takjil ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 40 tahun 2021 tentang Rangkaian Kegiatan Ramadhan 1442 H/2021 di DKI Jakarta.

Artika Ristiana melanjutkan, bahwa sejumlah perusahaan juga sudah menyatakan kesediaannya berkolaborasi dalam program berbagi takjil ini sebelum hal tersebut viral di media sosial.

"Superindo dari awal konfirmasi sebelum ada masalah ini, sudah menjatuhkan tanggal maunya tanggal sekian. Bahkan ada perusahaan yang kasih 600 takjil," ujar Artika Ristiana.

Artika pun tak mengerti, mengapa hal ini kemudian disangkutpautkan dengan pungli yang dilakukan pihaknya kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Kelurahan Kayu Putih.

Pengakuan Eks Pegawai Rutan KPK Terima Uang Hasil Pungli Rp 70 Juta di Masjid

"Superindo sendiri tidak keberatan, bahkan ketika saya konfirmasi kenapa ada surat seperti ini laporannya ke Polsek bukan ke saya. Harusnya Superindo bilang, ini bukan dari kami karena dari awal sudah komitmen dukung kegiatan Kelurahan Kayu Putih. Dari awal justru yang paling dukung Superindo," tuturnya.

Dia menambahkan bahwa program berbagi takjil ini akan berakhir pada 11 Mei 2021.

Viral Preman Palak Pengunjung di Objek Wisata Sidamanik dengan Modus Parkir, Polisi Bekuk Pelaku

"Kita berakhir pada 11 Mei karena sudah atur jadwalnya dari hari ini sampai tanggal 11 itu sudah terplot," imbuhnya. (ANTARA)

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024