Pemprov DKI Diminta Tindak Tegas Hiburan Malam yang Langgar Prokes
- VIVA.co.id/ Andrew Tito
VIVA – Operasional tempat hiburan malam di DKI Jakarta selama bulan Ramadhan tengah disorot. Beberapa manajemen usaha hiburan malam diduga melanggar protokol kesehatan atau prokes dan dinilai tak punya toleransi terhadap masyarakat muslim yang tengah menjalani ibadah Ramadhan.
Perwakilan aliansi pemuda dan masyarakat, Andy Iskandar menyampaikan pihaknya berencana akan melaporkan beberapa manajemen hiburan malam ke polisi. Dia bilang sejumlah hiburan malam tersebut melanggar prokes di tengah upaya penanggulangan pandemi COVID-19.
“Mereka diduga melanggar prokes, melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan, melanggar Keppres dan Undang-Undang tentang darurat kesehatan, melanggar Peraturan Daerah No.2 Tahun 2020 Tentang penanggulangan COVID-19 dan Melanggar Peraturan Daerah tentang PPKM DKI Jakarta," kata Andy, dalam keterangannya yang dikutip Sabtu, 1 Mei 2021.
Dia juga menekankan ada aturan yaitu Keputusan Gubernur No.434 tahun 2021 terkait penyesuaian jam operasional serta etika sosial menghormati umat Islam selama Ramadhan. Aturan ini setidaknya bisa jadi rujukan selama Ramadhan.
Ia menyebut beberapa tempat hiburan malam yang diduga melanggar prokes seperti RAN-RAN, Roxi, Komplek Melawai Blok M, dan Zero club.
Maka itu, Andy meminta para aparat penegak hukum dan Pemprov DKI bisa menindak tegas sejumlah hiburan malam tersebut. Harapannya dengan tindakan tegas bisa memberikan efek jera serta mampu menguatkan nilai toleransi beragama. Suasana masyarajat pun kondusif.
“Kalau tidak ada tindakan tegas, tentu pelanggaran semacam ini akan menjamur dan membahayakan kesehatan masyarakat. Akan sulit mengendalikan wabah COVID-19," jelasnya.
Kemudian, ia menekankan agar ada pemahaman toleransi beragama yang saat ini umat muslim masih jalani suasana bulan Ramadhan. "Ini bulan Ramadhan, ayolah bangun toleransi dan hargai umat Islam yang tengah menjalankan ibadah," kata Andy.