Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Mau Lapor Polisi
- BPPBJ DKI Jakarta
VIVA – Mantan Kepala Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda akan melaporkan seorang wanita berinisial IGM ke aparat kepolisian karena dianggap telah mencemarkan nama baik.
"Hal itu terkait kesaksian IGM bahwa korban pelecehan seksual klien saya ada lebih dari satu orang. Hal itu sama sekali tidak benar dan patut diduga sebagai berita bohong. Oleh karena itu, klien saya akan melaporkan pencemaran nama baik terhadap apa yang dilakukan IGM," kata Pengacara Blessmiyanda Suriaman Pandjaitan di Jakarta, Jumat, 29 April 2021.
Ia menuturkan, bahwa laporan IGM sejak awal tidak jelas mengenai bagaimana bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh kliennya tersebut. Dari keterangan Blessmiyanda, IGM juga mengajukan bukti berupa rekaman yang diambil secara ilegal.
"Bukti rekaman itu berisi IGM yang berkata jangan dicium sebanyak dua kali, lalu IGM tertawa. Suara di dalam rekaman itu adalah bentuk keakraban. Dalam rekaman itu terdengar pula suara orang lain yang berarti IGM dan klien saya tidak hanya berdua di dalam ruangan tersebut. Bagaimana bisa dianggap sebagai pelecehan seksual?," katanya.
"Berikutnya IGM juga dapat diduga telah menyebarkan berita bohong kepada LPSK dan sejumlah media," ujarnya.
Tentunya, dengan ada pemberitaan di medis sosial, ia menegaskan, bahwa nama baiknya telah dirusak oleh seorang wanita berinisial IGM tersebut.
"Nama baik klien saya telah dirusak. Karakternya telah dibunuh. Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah. Ia berhak mengambil langkah ini. Membawa perkara ini ke ranah hukum pidana adalah hak klien saya sebagai warga negara Indonesia. Indonesia adalah negara hukum," katanya.
Seperti diketahui, Inspektorat DKI Jakarta telah memutuskan mantan Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda bersalah atas dugaan pelecehan seksual dan mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
Perbuatan Blessmiyanda merendahkan martabat PNS, sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.
Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada Blessmiyanda, yakni tidak mendapatkan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama 24 bulan (dua tahun) sebesar 40 persen.