Sayangkan Warga Terperdaya Babi Ngepet, Polisi: Mari Lebih Cerdas

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Hal itu disampaikan berkaca dari kasus rekayasa alias hoax babi ngepet.

Kapolri: Berita Hoax Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

“Apalagi ini dalam bulan puasa, bulan yang penuh barokah, jangan gampang terperdaya dengan berita bohong dan berita takhayul. Mari kita jadi bangsa warga negara yang cerdas,” kata Imran dikutip pada Jumat 30 April 2021.

Imran menegaskan, kasus temuan babi ngepet itu semua adalah bohong dan hanya hasil rekayasan Adam Ibrahim. Ia sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hati-hati Terjebak Hoax! Kenali Tanda-Tanda Beritanya Palsu

“Jadi ini saya nyatakan yang kemarin 3 hari viral itu adalah bohong, kita dengar sendiri dari pengakuan tersangka. Sekali lagi, bulan puasa bulan barokah, mari kita menjadi warga negara yang cerdas,” ucap Imran.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Adam sebagai tersangka kasus rekayasa babi ngepet. Saat beraksi dia tak sendiri, melainkan dibantu delapan rekannya yang merupakan warga sekitar di wilayah Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok.

Marak Hoax, Siswa Dituntut Punya Keterampilan Kritis Hadapi Perkembangan Teknologi

Agar tipuannya berjalan mulus, mereka membeli seekor babi di situs belanja online dengan harga Rp900 ribu.

“Mereka mengarang cerita, ada tiga orang, satu orang turun tanpa menapakan kaki, kemudian keduanya pergi naik motor tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi, padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan.”

Dari hasil interogasi sementara, diketahui Adam dan timnya telah merencanakan cerita bohong itu sejak Maret lalu. Imran juga meragukan tentang kabar hilangnya duit secara misterius di wilayah tersebut.

“Tidak jelas, itu menurut mereka. Kalau sekarang logikanya, kalau hilang ya lapor polisi saja,” kata Imran

Sementara ini, polisi baru menetapkan tersangka satu orang, yakni Adam dengan ancaman jeratan penjara selama 10 tahun.

“Otak pelaku adalah TSK (tersangka) di belakang saya, tapi peserta yang terlibat ada 8 orang. Ini masih kita proses,” katanya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya