Polisi Patroli Siber Sasar Travel Gelap Tawarkan Jasa ke Pemudik

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Polda Metro Jaya melakukan patroli siber guna memburu penyedia jasa travel gelap bagi pemudik. Hal itu lantaran sebagian besar travel gelap yang kendaraannya dikandangkan petugas, menawarkan jasa mereka lewat media sosial.

Polisi: Pelaku Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Ciganjur sudah 20 Kali Beraksi

"Kami juga melaksanakan patroli siber untuk melihat, meneliti, memahami, mengetahui pergerakan para travel gelap ini. Karena sebagian dari mereka mengiklankan dirinya melalui media sosial, baik Facebook, Instagram dan sebagainya," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 29 April 2021.

Selain penyekatan larangan mudik di sejumlah jalan arteri, tol hingga jalan tikus, menurut Sambodo, patroli siber dilakukan guna mengetahui pergerakan penyedia travel gelap di medsos. 

Polisi Tangkap Kakak Ipar yang Bunuh Pria di Jakpus, Langsung Jadi Tersangka

Sejauh ini, sebanyak 115 kendaraan travel gelap dikandangkan polisi. Ratusan kendaraan travel gelap yang disita terdiri dari minibus atau elf 64 unit dan mobil penumpang perorangan 51 unit. Mereka tertangkap saat hendak membawa penumpang ke daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Lampung.

"Hanya dalam waktu dua hari saja kami Ditlantas Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap," katanya.

Daftar 32 Polisi yang Disanksi Etik Usai Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Lebih lanjut, dia mengatakan, atas perbuatannya sopir travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka terancam pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.

"Kepada penumpangnya kami berikan pilihan, apakah dikembalikan ke tempat asal dia naik atau kami antar ke terminal," katanya.
 

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Ade Ary

Polda Metro Jaya Rencanakan Ekshumasi Jenazah RKY yang Dibunuh Kakak Ipar

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya merencanakan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah RKY, seorang pria berusia 42 tahun yang ditemukan tewas di kawasan Duri Pulo.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025