Polisi Patroli Siber Sasar Travel Gelap Tawarkan Jasa ke Pemudik
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Polda Metro Jaya melakukan patroli siber guna memburu penyedia jasa travel gelap bagi pemudik. Hal itu lantaran sebagian besar travel gelap yang kendaraannya dikandangkan petugas, menawarkan jasa mereka lewat media sosial.
"Kami juga melaksanakan patroli siber untuk melihat, meneliti, memahami, mengetahui pergerakan para travel gelap ini. Karena sebagian dari mereka mengiklankan dirinya melalui media sosial, baik Facebook, Instagram dan sebagainya," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 29 April 2021.
Selain penyekatan larangan mudik di sejumlah jalan arteri, tol hingga jalan tikus, menurut Sambodo, patroli siber dilakukan guna mengetahui pergerakan penyedia travel gelap di medsos.
Sejauh ini, sebanyak 115 kendaraan travel gelap dikandangkan polisi. Ratusan kendaraan travel gelap yang disita terdiri dari minibus atau elf 64 unit dan mobil penumpang perorangan 51 unit. Mereka tertangkap saat hendak membawa penumpang ke daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Lampung.
"Hanya dalam waktu dua hari saja kami Ditlantas Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, atas perbuatannya sopir travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka terancam pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.
"Kepada penumpangnya kami berikan pilihan, apakah dikembalikan ke tempat asal dia naik atau kami antar ke terminal," katanya.