Tersangka Loloskan WNI dari India ke Indonesia Bertambah, Ini Perannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/ Firda Junita/ Jakarta

VIVA – Empat orang menjadi tersangka buntut meloloskan Warga Negara Indonesia (WNI) dari India masuk ke Indonesia tanpa dikarantina. Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka.

Polisi: Pelaku Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Ciganjur sudah 20 Kali Beraksi

"Sekarang bertambah dan berkembang satu tersangka lagi inisial GC," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 28 April 2021.

Menurut dia, GC dapat bagian cukup besar juga dalam praktik ini. Dari Rp6,5 juta yang dibayarkan oleh pemakai jasa, GC mendapat Rp4 juta. GC berperan meloloskan pemakai jasa saat hendak dikirim ke lokasi karantina.

Polisi Tangkap Kakak Ipar yang Bunuh Pria di Jakpus, Langsung Jadi Tersangka

Pemakai jasa awalnya sudah dicek administrasi kesehatan oleh pihak Imigrasi. Kemudian, saat pemakai jasa dikirim ke lokasi karantina, GC akan memasukkan data pemakai jasa ke lokasi karantina yang ditunjuk, tapi pemakai jasa tidak pernah memasuki area karantina.

"Setelah dia dapat Rp4 juta, orangnya ini bisa langsung pulang. Ini peran GC kami masih dalami lagi," ujarnya.

Daftar 32 Polisi yang Disanksi Etik Usai Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Sebelumnya diberitakan, seorang bapak dan anaknya dicokok polisi buntut memasukkan WNI  yang baru pulang dari India tanpa mengikuti prosedur.

Saat ini, India mengalami tsunami COVID-19. Mereka yang dari negara tersebut hendak masuk ke Indonesia harus menjalani karantina dahulu. Setelah itu, mereka menjalani swab test yang jika hasilnya negatif baru boleh keluar dari karantina.

S dan RW lantas meloloskan JD yang baru pulang dari India tanpa perlu dikarantina, dengan membayar sejumlah uang.

“Memang ada pengetatan yang datang dari India, pertama harus melalui karantina selama 14 hari tetapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina kemudian diurus oleh S dan RW bisa berhasil keluar tanpa karantina dan  kembali ke rumahnya,” kata Yusri Yunus beberapa hari lalu.

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Ade Ary

Polda Metro Jaya Rencanakan Ekshumasi Jenazah RKY yang Dibunuh Kakak Ipar

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya merencanakan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah RKY, seorang pria berusia 42 tahun yang ditemukan tewas di kawasan Duri Pulo.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025