Daftar Warga yang Diperbolehkan Keluar Masuk Jakarta Saat Idul Fitri

Mobil travel membawa pemudik keluar Jakarta disetop polisi. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace

VIVA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kepada warga yang hendak keluar masuk wilayah Ibu Kota pada 6-17 Mei 2021.

Rayakan Momen Berbagi di Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan aturan itu pembatasan perjalanan dalam negeri itu mengikuti adendum SE (Surat Edaran) 13/2021 dari Kasatgas COVID-19. Demikian pula halnya dalam pelaksanaan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.

"Kami berpedoman penuh pada SE 13/2021 dan juga Permenhub 13/2021," kata Syafrin di Jakarta, Selasa, 27 April 201.

Prabowo Gelar Halal Bihalal Bareng 1.000 Pegawai Kemhan, Begini Pesannya

Ia menjelaskan, dalam SE diatur bahwa pelaku perjalanan di masa larangan mudik dikategorikan dalam empat jenis yang diperbolehkan keluar masuk untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang (Jabodetabek) contohnya, hanya ada 4 kategori.

"Pertama, adalah ASN yang melaksanakan tugas dan mendapatkan surat tugas minimal dari tanda tangan basah dan cap basah atau misalnya kita menerapkan tanda tangan digital," katanya.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Baca juga: Resmi, Pemprov DKI Kembali Berlakukan SIKM pada 6-17 Mei 2021

Kedua, adalah karyawan swasta yang dapat penugasan keluar atau masuk dibekali surat tugas dari pimpinan perusahaan yang bersangkutan disertai tanda tangan basah dan cap basah.

Kategori ketiga, kata dia, adalah pekerja informal yang melakukan perjalanan keluar masuk yang dikecualikan untuk kepentingan dikecualikan bagi mengurus SIKM ke kelurahan.

Selanjutnya, yang keempat masyarakat umum pun sama polanya melakukan perjalanan selama mudik itu wajib mendapatkan SIKM dari kelurahan setempat.

"Siapa yang diberikan pengecualian? Pelaku perjalanan yang masuk dalam golongan pertama tadi, perjalanan dinas baik PNS maupun swasta. Kedua, dalam rangka kedukaan, tentu perlu untuk lokasi kedukaan dari Jabodetabek harus ke Bandung, untuk keluarga inti," katanya.

"Ketiga orang yang jenguk orang sakit. Keempat orang yang akan melahirkan butuh pendamping satu orang, atau misalnya orang yang keluarga intinya akan melahirkan, misal suami kerja di Jabodetabek, istri tinggal di Jawa. Tentu itu diperbolehkan dengan beberapa prasyarat yang saat ini sedang dirumuskan," katanya.

Ia menjelaskan untuk mengurus surat itu nantinya tinggal ke kelurahan yang  dimulai pada 6 Mei 2021. Karena, saat ini sedang disusun Standar Oeprasional Prosedur (SOP).

"Mulai untuk keperluan perjalanan tanggal 6-17 Mei. Sekarang kami sedang menyusun SOP untuk itu," katanya.

Untuk itu, Syafrin berharap pada saat mulai diberlakukannya larangan mudik seluruh kelurahan itu sudah siap dalam melayani masyarakat yang melakukan perjalanan pada masa larangan mudik untuk kegiatan yang dikecualikan tadi.

"Surat itu yang diperlukan misalnya pada saat kami membuka dua terminal, Terminal Pulo Gebang dan Terminal Kali Deres. Begitu yang akan berangkat naik bus salah satu yang diminta adalah surat dari kelurahan," katanya.

Wanita Tajikistan mengenakan kerudung atau hijab penutup kepala

Tajikistan Negara Mayoritas Muslim Larang Penggunaan Hijab, Melanggar Didenda Rp99 Juta

UU Tajikistan yang baru melarang penggunaan hijab bagi wanita dan melarang kebiasaan Idi bagi anak-anak saat Idul Fitri. Ada ancaman denda hingga Rp 99,5 juta

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2024