Ini Lokasi Penyekatan Jalur Mudik Lebaran di Depok

Margonda, Depok.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVA.co.id

VIVA – Polres Metro Depok telah menyiapkan sejumlah titik penyekatan untuk mengantisipasi pergerakan mudik Lebaran 2021. Jika kedapatan melanggar aturan tersebut, polisi bakal memberikan sanksi tilang hingga penahanan kendaraan.

Jelang Pencoblosan Pilkada, PKB Wanti-wanti Masyarakat Tak Pilih Pemimpin karena 'Serangan Fajar'

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi, Andi M Indra Waspada, menuturkan, pada tahun ini ada dua kategori pos dalam rangka pengamanan Lebaran.

“Yang pertama kategori pos penyekatan dan kedua kategori pos cek poin,” katanya dikutip pada Sabtu, 24 April 2021.

Cuaca Ekstrem Datang, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?

Baca juga: PT PP Lepas Saham di Tol Medan ke Investor Hong Kong, Ini Alasannya

Andi menjelaskan, di pos penyekatan, petugas akan memutar balikan kendaraan yang dicurigai hendak bepergian ke luar daerah atau mudik. Sedangkan, pos cek poin seperti pos-pos pada umumnya, yakni memeriksa protokol kesehatan dan lain-lain.

Bikin Macet, Ternyata Ini 5 Kelakuan Random Sopir Angkot di Jalan

“Di kita (Depok) ada 8 titik pos yang akan kita dirikan,” tambahnya.

Untuk lokasi atau titik penyekatan, kata Andi, yakni di Jalan Raya Parung - Ciputat titiknya di depan Perumahan BSI, kemudian di Jalan Raya Jakarta-Bogor tepatnya di depan SPBU Cilangkap, dan di simpang Bambu Kuning, Bojonggede perbatasan Bogor.

“Semuanya ini jalur alternatif non tol yang rawan dilalui jika terjadi penyekatan di tol,” katanya.

Jika ditemukan ada yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Jadi begini, kalau untuk kendaraan pribadi kita akan putar balik, kalau travel kita akan kenakan sanksi tilang dan kita amankan juga unit kendaraannya,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya