Dugaan Korupsi Damkar Depok: Rekanan Lupa Jumlah Duit yang Mengalir

Hadi Effendi alias Adi Rakasiwi, pemilik perusahaan kontraktor rekanan pemerintah kota Depok, seusai diperiksa oleh penyelidik Kejaksaan untuk kasus dugaan korupsi Dinas Pemadam Kebakaran, Rabu, 21 April 2021.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Sebanyak 16 orang telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Depok untuk penyelidikan dugaan korupsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) kota setempat. Empat orang di antara mereka merupakan mantan pejabat pemerintah kota.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Jaksa juga memanggil rekanan atau kontraktor yang dianggap terkait pada laporan itu, salah satunya Hadi Effendi alias Adi Rakasiwi.

Ia memenuhi panggilan penyelidik Kejaksaan sekira pukul 13.30 WIB, Rabu, 21 April 2021. Setelah lebih dari satu jam diperiksa, Hadi tak banyak bicara ketika dicecar awak media. “Yang jelas semuanya sudah saya serahkan ke penyidik semuanya,” katanya.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Hadi tak menampik bahwa perusahaan yang dia pimpin terkait dengan persoalan yang kini menjadi sorotan banyak pihak. Namun dia berdalih, dalam masalah itu perusahaannya hanya dipinjam untuk mendapatkan proyek dari pemerintah kota.

Ketika ditanya soal berapa dana yang mengalir, Hadi enggan membeberkan. “Udah lupa-lupa ingat. Sudah, ya, saya buru-buru,” katanya, dengan langkah tergesa-gesa meninggalkan gedung Kejaksaan Negeri Depok.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Dugaan korupsi pada Dinas Damkar dibeberkan oleh Sandi, sorang pegawai honorer pada dinas itu. Pemicu kasus itu mencuat, di antaranya Sandi curiga ada pemotongan dana insentif (honor) terkait penanggulangan COVID-19.

Ia mengaku, jumlah yang tertera Rp1,7 juta, namun hanya diterima sekira Rp850 ribu. Persoalan lain yang juga menjadi sorotan adalah pengadaan sepatu dinas lapangan hingga kendaraan operasional.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Akurasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang diungkap Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo terkait dugaan korupsi timah diragukan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024