DKI Jakarta Berlakukan Jam Malam di Kawasan Zona Merah COVID-19
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIB di kawasan zona merah COVID-19 dengan melarang warga keluar-masuk zona tersebut.
Pemberlakuan jam malam ini seperti tertuang pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tetangga yang ditetapkan 19 April 2021.
"Maksudnya (mulai) jam 8 malam diberlakukan agar masyarakat di RT-RT yang masuk kategori zona merah tidak diperkenankan untuk berkeliaran, berkerumun dan keluar rumah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Rabu 21 April 2021.
Menurut Ingub tersebut, pemberlakuan jam malam diterapkan pada RT yang masuk ke dalam zona rawan. Kriterianya apabila ditemukan lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif corona dalam satu RT selama tujuh hari.
Dalam Ingub tersebut, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga ke tingkat lurah diinstruksikan untuk melakukan sejumlah pengendalian penyebaran virus COVID-19, mulai dari menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Melakukan isolasi mandiri terhadap warga yang terpapar COVID-19 dengan pengawasan ketat dan membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat serta menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.
Kemudian melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi kegiatan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
"Mohon diperhatikan karena sekarang kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran COVID-19 bisa diturunkan bahkan dihentikan sehingga butuh terobosan," katanya.
Riza Patria mengatakan untuk pengawasan di lokasi-lokasi yang dimaksud akan dilakukan oleh pihak keamanan sampai tingkat RT yang melibatkan komunitas dan Satgas CCOVID-19 di tingkat RT.
"Pengaturannya lebih lanjut detail dan rinciannya supaya kita bisa memastikan arahan Presiden, PPKM Mikro sampai ke tingkat komunitas terkecil, sampai dengan tingkat RT," ujar Riza.
Riza juga menyebutkan saat ini ada 30.470 RT yang masuk zona merah yang terbagi di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan jumlah kasus yang bervariasi.
Meski ada jam malam, untuk restoran dan rumah makan masih diperbolehkan untuk tetap buka karena untuk memenuhi kebutuhan warga untuk buka puasa maupun sahur.
"Itu dibedakan, karena untuk kepentingan buka puasa dan kepentingan sahur namun dengan kapasitas yang tidak boleh lebih dari 50 persen dan kami minta supaya pesan antar saja," kata Riza.
Adapun rincian RT zona merah yang terdapat di seluruh wilayah Jakarta berdasarkan laman corona.jakarta.go.id dengan pembaruan pada 8 April 2021 adalah:
- Jakarta Pusat 210 RT
- Jakarta Selatan 571 RT
- Jakarta Timur 634 RT
- Jakarta Utara 488 RT
- Jakarta Barat 755 RT
- Kepulauan Seribu 1 RT
(ANT/Ant)