Polda Metro Larang Takbir Keliling, Ada Sanksi bagi Pelanggar
- ANTARA
VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melarang kegiatan takbir keliling di Ibu Kota pada malam takbiran nanti. Masyarakat diminta tidak memaksa takbir di jalan.
"Kami akan imbau untuk warga takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu, 21 April 2021.
Pelarangan kegiatan takbir keliling guna mencegah penyebaran COVID-19 karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Polisi menyebut telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat melakukannya.
Sanksi yang diterapkan dari ringan sampai sanksi berat. Namun, Sambodo belum merinci pasal yang akan diterapkan kepada pelaku takbir keliling.
"Kami lihat situasinya di lapangan, apakah cukup diputarbalikkan atau ada sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," katanya.
Saat ini pihaknya sedang fokus operasi pelarangan sahur on the road (SOTR). Polisi melakukan filterisasi kegiatan itu setiap hari dari pukul 23.00-05.00 WIB.
Jalan sepanjang Senayan hingga Harmoni, Jakarta Pusat ditutup pada pukul tersebut agar menghindari kegiatan SOTR yang menimbulkan kerumunan massa. Sejauh ini, polisi belum mendapati masyarakat melakukan SOTR.