Polda Metro Larang Takbir Keliling, Ada Sanksi bagi Pelanggar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melarang kegiatan takbir keliling di Ibu Kota pada malam takbiran nanti. Masyarakat diminta tidak memaksa takbir di jalan.

5 Fakta Kecelakaan Truk Fuso di Slipi Hingga Sebabkan 2 Orang meninggal Dunia

"Kami akan imbau untuk warga takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu, 21 April 2021.

Pelarangan kegiatan takbir keliling guna mencegah penyebaran COVID-19 karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Polisi menyebut telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat melakukannya. 

Kecelakaan Beruntun Maut di Slipi Bukan Karena Rem Truk Blong, Sopir Akui Ngantuk

Sanksi yang diterapkan dari ringan sampai sanksi berat. Namun, Sambodo belum merinci pasal yang akan diterapkan kepada pelaku takbir keliling.

"Kami lihat situasinya di lapangan, apakah cukup diputarbalikkan atau ada sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," katanya.

Denden Imadudin Juga Jadi Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Siapa Dia?

Saat ini pihaknya sedang fokus operasi pelarangan sahur on the road (SOTR). Polisi melakukan filterisasi kegiatan itu setiap hari dari pukul 23.00-05.00 WIB. 

Jalan sepanjang Senayan hingga Harmoni, Jakarta Pusat ditutup pada pukul tersebut agar menghindari kegiatan SOTR yang menimbulkan kerumunan massa. Sejauh ini, polisi belum mendapati masyarakat melakukan SOTR.
 

Ilustrasi kecelakaan mobil.

Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Tronton Tabrak Kendaraan di Slipi Hingga 2 Orang Tewas

Sopir truk tronton bernama Ade Zakarsih (44) mengaku mengalami microsleep. Sehingga, mengalami kecelakaan di Slipi, Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024. Truk itu.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024