Dituntut Cabut Surat Eksekusi, PN Tangerang: Tunggu Putusan Hukum

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten menegaskan, pihaknya masih menunggu keputusan hukum tetap dalam pencabutan surat eksekusi lahan seluas 45 hektare di Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Selama Lima Tahun, KPK Berhasil Usut 622 Penyidikan Korupsi

Dimana sebelumnya, warga setempat menuntut pihak pengadilan untuk melakukan pencabutan. Sebab Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap praktek mafia tanah di lahan tersebut.

"Surat eksekusi lahan itu tidak bisa dicabut, sebelum ada putusan baru yang berkekuatan hukum tetap kepada dua orang yang dijadikan tersangka pada kasus mafia tanah itu," kata Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono, Rabu, 21 April 2021.

Jenderal Kepala Pasukan Perang Khusus Korsel Ditangkap Terkait Darurat Militer yang Gagal

Nantinya, surat akan gugur bila kasus ini telah inkrah dan hasil putusannya menyatakan, M dan D bersalah. 

"Surat putusan itu tak bisa dicabut dan saat ini belum inkrah baru berstatus tersangka. Jadi kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah," ujarnya. 

Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam Ribuan Kilogram, Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

Dijelaskannya, surat eksekusi itu dikeluarkan setelah adanya mediasi dari dua belah pihak yang bersengketa, yakni M dan D.

"Surat putusan eksekusi jalan seluas 45 hektare itu keluar pada 2020 lalu, lantaran pihak yang bersengketa telah sepakat berdamai. Dan pihak yang bertindak sebagai mediator tidak melakukan pemeriksaan sejumlah alat bukti kepemilikan dari tanah yang bersengketa tersebut, karena dianggap bila kedua belah pihak adalah pihak yang mempunyai legal standing dan kepentingan dengan lahan itu," jelasnya.

Sebelumnya, tanah milik PT TM dan warga di Alam Sutera itu, disengketakan oleh M dan D yang merupakan komplotan mafia tanah. Dimana, dalam prakteknya, kedua pihak berusaha untuk mengakuisisi lahan seluas 45 hektar itu dengan menggunakan dokumen palsu.

Hingga akhirnya, polisi berhasil membongkar praktek tersebut setelah adanya laporan pemilik tanah yang sah. Kini, kasus itupun masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Sritex.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Mahkamah Agung (MA) secara sah menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024