Dituntut Cabut Surat Eksekusi, PN Tangerang: Tunggu Putusan Hukum
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten menegaskan, pihaknya masih menunggu keputusan hukum tetap dalam pencabutan surat eksekusi lahan seluas 45 hektare di Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dimana sebelumnya, warga setempat menuntut pihak pengadilan untuk melakukan pencabutan. Sebab Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap praktek mafia tanah di lahan tersebut.
"Surat eksekusi lahan itu tidak bisa dicabut, sebelum ada putusan baru yang berkekuatan hukum tetap kepada dua orang yang dijadikan tersangka pada kasus mafia tanah itu," kata Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono, Rabu, 21 April 2021.
Nantinya, surat akan gugur bila kasus ini telah inkrah dan hasil putusannya menyatakan, M dan D bersalah.
"Surat putusan itu tak bisa dicabut dan saat ini belum inkrah baru berstatus tersangka. Jadi kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Dijelaskannya, surat eksekusi itu dikeluarkan setelah adanya mediasi dari dua belah pihak yang bersengketa, yakni M dan D.
"Surat putusan eksekusi jalan seluas 45 hektare itu keluar pada 2020 lalu, lantaran pihak yang bersengketa telah sepakat berdamai. Dan pihak yang bertindak sebagai mediator tidak melakukan pemeriksaan sejumlah alat bukti kepemilikan dari tanah yang bersengketa tersebut, karena dianggap bila kedua belah pihak adalah pihak yang mempunyai legal standing dan kepentingan dengan lahan itu," jelasnya.
Sebelumnya, tanah milik PT TM dan warga di Alam Sutera itu, disengketakan oleh M dan D yang merupakan komplotan mafia tanah. Dimana, dalam prakteknya, kedua pihak berusaha untuk mengakuisisi lahan seluas 45 hektar itu dengan menggunakan dokumen palsu.
Hingga akhirnya, polisi berhasil membongkar praktek tersebut setelah adanya laporan pemilik tanah yang sah. Kini, kasus itupun masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.