Dituntut Cabut Surat Eksekusi, PN Tangerang: Tunggu Putusan Hukum

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten menegaskan, pihaknya masih menunggu keputusan hukum tetap dalam pencabutan surat eksekusi lahan seluas 45 hektare di Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Menteri Nusron Akui 60 Persen Konflik Pertanahan di Tanah Air Libatkan Oknum Kementeriannya

Dimana sebelumnya, warga setempat menuntut pihak pengadilan untuk melakukan pencabutan. Sebab Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap praktek mafia tanah di lahan tersebut.

"Surat eksekusi lahan itu tidak bisa dicabut, sebelum ada putusan baru yang berkekuatan hukum tetap kepada dua orang yang dijadikan tersangka pada kasus mafia tanah itu," kata Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono, Rabu, 21 April 2021.

DPR: Polisi Harus Konsisten Tindak Penjual Pupuk Subsidi Ilegal untuk Dukung Swasembada Pangan

Nantinya, surat akan gugur bila kasus ini telah inkrah dan hasil putusannya menyatakan, M dan D bersalah. 

"Surat putusan itu tak bisa dicabut dan saat ini belum inkrah baru berstatus tersangka. Jadi kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah," ujarnya. 

Jaksa ICC yang Menyelediki Perang Israel di Gaza Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Dijelaskannya, surat eksekusi itu dikeluarkan setelah adanya mediasi dari dua belah pihak yang bersengketa, yakni M dan D.

"Surat putusan eksekusi jalan seluas 45 hektare itu keluar pada 2020 lalu, lantaran pihak yang bersengketa telah sepakat berdamai. Dan pihak yang bertindak sebagai mediator tidak melakukan pemeriksaan sejumlah alat bukti kepemilikan dari tanah yang bersengketa tersebut, karena dianggap bila kedua belah pihak adalah pihak yang mempunyai legal standing dan kepentingan dengan lahan itu," jelasnya.

Sebelumnya, tanah milik PT TM dan warga di Alam Sutera itu, disengketakan oleh M dan D yang merupakan komplotan mafia tanah. Dimana, dalam prakteknya, kedua pihak berusaha untuk mengakuisisi lahan seluas 45 hektar itu dengan menggunakan dokumen palsu.

Hingga akhirnya, polisi berhasil membongkar praktek tersebut setelah adanya laporan pemilik tanah yang sah. Kini, kasus itupun masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta kepada hakim tunggal praperadilan menghadirkan Tom Lembong

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024