Ngamen Keliling, Manusia Silver Kepergok Curi Motor di Kembangan
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Dua orang remaja manusia silver, tertangkap tangan oleh warga sekitar saat hendak melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di pinggir Jalan Kembangan Raya Jakarta Barat, Selasa 20 April 2021 Sore.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba membenarkan, pihaknya mengamankan dua orang pemuda manusia silver yang tertangkap kepergok melakukan pencurian tersebut.
"Mereka bermodus pura-pura mengamen, jadi biasa mereka mengamen dengan dandan manusia silver, mereka ini sudah niat, sambil mengamen, sambil melakukan pencurian," ujar Niko dikonfirmasi, Selasa 20 April 2021.
Niko mengatakan, uniknya kedua pelaku mengamen dengan pindah-pindah tempat dari kawasan Jakarta Selatan, hingga kawasan Jakarta Barat dengan menggunakan sepeda motor yang juga hasil dari curian.
"Mereka sudah membawa motor saat hendak melakukan pencurian, motor yang dibawa kedua pelaku juga hasil curian," ujarnya.
Niko mengatakan, penangkapan kedua manusia silver ini berawal dari laporan warga, yang mana keduanya sempat tertangkap warga saat kepergok pemilik motor, salah satu pelaku sedang berusaha merusak kunci stang.
"Kedua pelaku tidak sempat kabur lantaran terkepung warga, keduanya nyaris menjadi bulan bulanan warga, beruntung anggota kita berhasil tiba tepat waktu dan mengamankan kedua pelaku," ujarnya.
Setelah tertangkap dan di bawa kena Mapolsek Kembangan, dua manusia silver dengan inisial RM (19 tahun) dan FJ(19 tahun) juga diketahui selalu membawa kunci Letter T untuk bisa melakukan pencurian di kala ada kesempatan mencuri.
"Keduanya warga Kebayoran, selain amankan kedua tersangka dan barang bukti, kami juga amankan kunci Letter T dari tangan seorang tersangka yang di gunakan untuk melakukan pencurian di kala ada kesempatan," ujar Niko.
Hingga kini kedua manusia silver tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Kembangan, atas perbuatannya melakukan pencurian, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengerusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.