Kapolda Metro Jaya Rotasi Sejumlah Kasat Reskrim di Polres Jajaran

Kapolda Metro Jaya, Irjenpol Fadil Imran.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya melakukan sejumlah rotasi di jajarannya. Hal itu diketahui berdasarkan Surat Telegram Polda Metro Jaya bernomor ST/166/IV/KEP.2021.

Viral Wanita di Samosir Ngaku Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Ungkap Faktanya!

Berdasarkan surat yang dikeluarkan pada 19 April 2021 oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran itu, ada beberapa Kepala Satuan Reserse Kriminal pada Polres-Polres di wilayah hukum PMJ dirotasi. 

Pertama, ada Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung yang semula merupakan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota diangkat menjadi Kepala Subdirektorat 6 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Terungkap, Polisi Bongkar Modus Pabrik MinyaKita di Bogor Isi 1 Liter Dikurangi Jadi 800 ml

Posisi Tahan digantikan oleh AKBP Ardi Rahananto yang semula mengisi posisi yang akan ditempati Tahan. Lalu, posisi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota diisi oleh AKBP Andi Oddang Riuh Hutomo. Andi sebelumnya merupakan Kabagbinopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Komisaris Polisi Telly Alvin yang sebelumnya menempati posisi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menjadi analisis kebijakan pertama Polres Metro Bekasi Kota dalam rangka Dik Sespimen 2021. 

Ada 23 Pos Pantau Polres Tangerang Cegah SOTR dan Tawuran

Lalu, ada Kepala Unit 2 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Joko Dwi Harsono diangkat jadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Sosok Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar sebelumnya, AKBP Teuku Arsya Khadafi lantas menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. AKBP Burhanuddin yang sebelumnya Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus lantas menjadi Kabagrenmin Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
 

Ilustrasi Polri.

Duduk Perkara Kasat Narkoba Polres Bone Viral Minta Uang Damai Rp80 Juta ke Keluarga Tersangka

Viral percakapan Kasat Narkoba di media sosial yang meminta uang total Rp80 juta kepada keluarga tersangka kasus narkoba agar kasusnya tak dilanjutkan

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025