Ini Sanksi Bagi Travel Gelap Coba Selundupkan Pemudik

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, mengancam akan memberi sanksi tegas bagi travel gelap selama pelarangan mudik 2021 berlangsung.

Kendaraan travel gelap yang coba-coba menyelundupkan pemudik akan disita sampai masa pelarangan mudik 2021 berakhir. Belum lagi ada denda juga yang harus mereka bayarkan.

Masa larangan mudik sendiri menurut pemerintah dimulai 6 sampai 17 Mei 2021.

"Kalau kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti itu namanya travel gelap ada pasalnya 308 UULAJ, kalau dia kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk untuk ngangkut orang itu pasal 303. Kendaraan barang untuk nyangkut penumpang. Semua penindakan itu akan kami sita kendaraannya dan baru kami pulangkan setelah 17 Mei 2021," kata dia kepada wartawan, Minggu, 18 April 2021.

Baca juga: Doni Monardo Ajak Masyarakat Tak Keberatan Patuhi Larangan Mudik

Sambodo juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi setempat guna menindak perusahaan travel yang masih berupaya mengangkut masyarakat di tengah larangan mudik.

"Kalau misalnya dia usaha yang beriizin misalnya bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan tapi dia jalan itu ada sanksi dari Dinas Perhubungan apa sanksi dari teguran atau pencabutan atau sanksi lain," katanya.

Sambodo menambahkan ada 31 posko pengamanan yang tersebar di beberapa ruas jalan tol, arteri maupun jalur tikus guna menghalau pemudik. Selama penerapan larangan mudik, petugas pada posko pengamanan akan memfilterisasi kendaraan keluar-masuk selama 24 jam tanpa berhenti.

OJK Denda 6 PUJK yang Langgar Perlindungan Konsumen Rp 490 Juta

Untuk itu, dia berharap agar masyarakat tidak perlu coba-coba berhadiah tetap ngoto mudik karena dipastikan akan tersekat sehingga gagal.

"Kami jaga selama 14 hari, 24 jam nonstop," ujarnya lagi.

OJK Telah Beri Sanksi Administratif ke 57 LJK di Sektor Asuransi hingga Dana Pensiun
Waketum PKB, Jazilul Fawaid

Jelang Pencoblosan Pilkada, PKB Wanti-wanti Masyarakat Tak Pilih Pemimpin karena 'Serangan Fajar'

Masyarakat diwanti-wanti tidak memilih pemimpin atau calon kepala daerah karena diiming-imingi uang.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024